Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Apindo Ungkap Banyak Pengusaha Kecewa atas Putusan soal UU Cipta Kerja

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam. (IDN Times/Trio Hamdani)
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam. (IDN Times/Trio Hamdani)

Jakarta, IDN Times - Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam menyatakan banyak anggota Apindo merasa kecewa terhadap putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

"Terus terang kita dari Apindo menghadapi putusan ini banyak yang kecewa," kata dia dalam media briefing di JS Luwansa, Jakarta, Kamis (7/11/2024).

Dia menjelaskan anggota Apindo tidak hanya terdiri dari perusahaan besar, tetapi 90 persen di antaranya adalah perusahaan kecil yang telah menghadapi berbagai tantangan sejak pandemik COVID-19.

Bob mengungkapkan banyak perusahaan kecil yang kesulitan bertahan dalam situasi yang tidak menguntungkan, dan sebagian besar berasal dari sektor informal.

1. Pemerintah diminta perhatikan aspirasi para pencari kerja

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam. (IDN Times/Trio Hamdani)
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam. (IDN Times/Trio Hamdani)

Bob menyatakan UU Ciptaker tidak hanya untuk serikat pekerja dan perusahaan, tetapi juga penting bagi pencari kerja, yang kerap terlupakan sebagai pemangku kepentingan utama.

Dia menjelaskan undang-undang tersebut diinisiasi karena daya serap tenaga kerja terhadap investasi menurun drastis dalam 10 tahun terakhir. Saat ini, investasi Rp1 triliun hanya mampu menyerap sekitar 1.000 tenaga kerja, jauh berkurang dari 4.500 tenaga kerja sebelumnya.

Selain itu, Bob menyoroti setiap tahun ada 3 juta tenaga kerja baru yang membutuhkan lapangan pekerjaan, dan sebagian besar dari mereka berada di sektor informal yang minim perlindungan.

Tingginya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor padat karya juga memperbesar jumlah pekerja informal menjadi sekitar 65 persen, sehingga UU Cipta Kerja diharapkan mampu mengatasi kondisi ini.

"Jadi kalau memang mau diuji, ya harus dibuka juga mengenai pandangan dari mereka. Jadi semua stakeholder itu diminta pandangannya, tidak hanya satu pihak," tuturnya.

2. Perubahan aturan terlalu sering menganggu iklim investasi

Ilustrasi hukum dan undang-undang (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi hukum dan undang-undang (IDN Times/Sukma Shakti)

Bob mengungkapkan banyak pelaku usaha yang berinvestasi atau masuk ke Indonesia karena adanya kepastian hukum dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Namun, perubahan yang terjadi pada undang-undang tersebut menimbulkan kebingungan bagi para investor, yang awalnya mengandalkan regulasi tersebut sebagai dasar keputusan bisnis mereka.

"Begitu ada perubahan lagi yang membuat kebingungan ini buat mereka. Ya ini mau apa lagi? Padahal mereka masuk ke sini atas dasar Undang-Undang Ciptaker," ungkapnya.

3. Apindo tetap hormati keputusan hukum dari Mahkamah Konstitusi

Ilustrasi Undang-Undang (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi Undang-Undang (IDN Times/Arief Rahmat)

Terlepas dari hal di atas, Bob menyatakan Apindo sebagai asosiasi pengusaha menghormati proses hukum di Indonesia dan berkomitmen mendukung upaya pemerintah dalam melaksanakan ketetapan yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi.

"Sebagai warga negara yang baik, Apindo, kita akan taat hukum ya. Kita akan menghormati keputusan hukum tersebut," tambahnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us