Ilustrasi kemiskinan. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Prabowo menginstruksikan langkah-langkah strategis kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Dalam Inpres Nomor 8 Tahun 2025, disebutkan pihak-pihak yang terlibat diminta untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing guna mengoptimalkan pelaksanaan program pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem. Hal tersebut bertujuan memastikan ketepatan sasaran serta integrasi program antarkementerian/lembaga dengan melibatkan peran serta masyarakat.
Kemudian yang kedua, Prabowo menginstruksikan untuk melaksanakan optimalisasi program secara tepat sasaran melalui strategi kebijakan yang mencakup pngurangan beban pengeluaran masyarakat, peningkatan pendapatan masyarakat, dan penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan.
Ketiga, Prabowo menginstruksikan untuk menggunakan data tunggal sosial dan ekonomi nasional sebagai dasar dalam menentukan sasaran program pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem, termasuk program sekolah rakyat, sesuai dengan strategi kebijakan sebagaimana dimaksud pada diktum Kedua.