Prabowo Targetkan Devisa Hasil Ekspor 2025 Capai 80 Miliar Dolar AS

Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 yang berisi aturan devisa hasil eskpor (DHE) sumber daya alam (SDA) 100 persen wajib disimpan di dalam negeri selama satu tahun. Aturan tersebut akan berlaku 1 Maret 2025.
Prabowo berharap, dengan adanya aturan DHE SDA itu, devisa hasil ekspor ada penambahan 80 miliar dolar Amerika Serikat pada akhir 2025.
"Karena ini akan berlaku mulai 1 Maret, kalau lengkap 12 bulan, hasilnya diperkirakan akan lebih dari 100 miliar dolar Amerika," ujar Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/2/2025).
Prabowo menyampaikan, DHE SDA itu 100 persen disimpan di dalam negeri. Masa simpan itu berlaku selama satu tahun.
"Dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan dalam rekening khusus DHE bank-bank nasional," kata dia.
Prabowo mengatakan, aturan itu berlaku pada sektor pertambangan, kecuali untuk minyak dan gas bumi, perkebunan, kehutanan, serta perikanan.
"Untuk sektor minyak dan gas bumi dikecualikan dengan tetap mengacu pada ketentuan PP Nomor 36 tahun 2023," ucap dia.