Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Profil dan Harta Charles Sitorus yang Terjerat Korupsi Impor Gula

Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia ditahan usai jalani pemeriksaan di Kejagung pada Selasa (29/10/2024) malam. (IDN Times/Aryodamar)
Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia ditahan usai jalani pemeriksaan di Kejagung pada Selasa (29/10/2024) malam. (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • Charles Sitorus ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung.
  • Sebelumnya, dia menjabat sebagai Komisaris PT PLN (Persero) dan memiliki kekayaan mencapai miliaran rupiah.

Jakarta, IDN Times - Charles Sitorus menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Penetapan tersebut menyoroti perjalanan kariernya yang panjang di berbagai perusahaan BUMN hingga penunjukan sebagai komisaris, serta kekayaan yang dimilikinya yang tercatat mencapai miliaran rupiah.

Berikut profil lengkap Charles Sitorus dan rincian harta kekayaan yang dimilikinya sebelum terjerat kasus hukum tersebut!

1. Charles terakhir menjabat sebagai Komisaris PLN

Tom Lembong dan Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia ditahan usai jalani pemeriksaan di Kejagung pada Selasa (29/10/2024) malam. (IDN Times/Aryodamar)
Tom Lembong dan Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia ditahan usai jalani pemeriksaan di Kejagung pada Selasa (29/10/2024) malam. (IDN Times/Aryodamar)

Charles Sitorus terakhir kali menjabat sebagai Komisaris PT PLN (Persero). Dia ditetapkan sebagai anggota Dewan Komisioner perusahaan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 22 Juli 2022. Penunjukannya berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor SK-154 MBU 07 2022.

Sebelum menjabat sebagai Komisaris PLN, Charles Sitorus memiliki rekam jejak karier di berbagai sektor. Dia pernah menjabat sebagai Direktur Bisnis Jaringan dan Layanan Keuangan di PT Pos Indonesia.

Selain itu, Charles memiliki pengalaman di sejumlah perusahaan lain, termasuk PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), dan PD Pembangunan Sarana Jaya, serta beberapa perusahaan di industri telekomunikasi.

2. Charles mengantongi harta kekayaan Rp19.078.455.000

ilustrasi uang pinjaman hasil gadai (unsplash.com/Mufid Majnun)
ilustrasi uang pinjaman hasil gadai (unsplash.com/Mufid Majnun)

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2023, dia memiliki tanah dan bangunan bernilai Rp19.078.455.000. Aset tersebut meliputi properti berupa tanah dan bangunan seluas 191 m2/292 m2 di Jakarta Selatan senilai Rp3.064.455.000, bangunan seluas 169 m2 di wilayah yang sama seharga Rp10,2 miliar.

Kemudian, ada sebidang tanah seluas 1.056 m2 di Toba Samosir dengan nilai Rp25 juta. Selain itu, dia juga memiliki tanah dan bangunan seluas 75,56 m2/66,67 m2 di Sleman senilai Rp1,789 miliar dan bangunan berukuran 83 m2 di Jakarta Selatan senilai Rp4 miliar.

Charles juga melaporkan harta berupa alat transportasi dan mesin dengan total nilai Rp1,157 miliar. Aset transportasi mencakup mobil Honda CRV Prestige Turbo 2017 dengan nilai Rp350 juta, mobil Honda CR-V Jeep 2016 seharga Rp252 juta, serta mobil Toyota Fortuner 2,8 VR2 GR Sport 2022 senilai Rp555 juta.

Selain itu, kekayaan lainnya yang dimiliki meliputi harta bergerak senilai Rp4,128 miliar, surat berharga senilai Rp494.494.003, kas dan setara kas sebesar Rp1.457.059.974, serta harta lain senilai Rp400 juta.

Charles juga memiliki kewajiban berupa utang sebesar Rp7.009.206.553. Dengan demikian, total kekayaan bersihnya setelah dikurangi hutang adalah Rp19.705.802.424.

3. Jadi tersangka dugaan korupsi impor gula

ilustrasi ekspor-impor (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi ekspor-impor (IDN Times/Aditya Pratama)

Charles kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Penetapannya terkait perannya saat menjabat sebagai Direktur Pengembangan Usaha di PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) pada periode 2015-2016.

Selain Charles, mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama. Kejagung mengungkap penyelidikan kasus berlangsung cukup lama sebelum penetapan tersangka dilakukan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Trio Hamdani
EditorTrio Hamdani
Follow Us