Profil PT PPI, Terseret Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong

- PT PPI terseret kasus dugaan korupsi impor gula 2015 yang melibatkan mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong.
- PT PPI berdiri efektif sejak 31 Maret 2003 dan merupakan bagian dari Holding BUMN Pangan ID Food.
Jakarta, IDN Times - PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) terseret dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015 yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong.
Dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp400 miliar itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI periode 2015-2016 berinisial CS sebagai tersangka.
PT PPI sendiri saat ini merupakan bagian dari Holding BUMN Pangan ID Food. Berdasarkan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Nomor 3 Tahun 2021, PPI menjalankan usaha di bidang Pertanian, Perikanan, Industri Pengolahan, dan Perdagangan Besar. Berikut profil PT PPI.
1. Didirikan pada 2003

PT PPI berdiri efektif sejak 31 Maret 2003. Kala itu, PPI masih berdiri sendiri, bukan menjadi bagian dari suatu holding, sehingga masih berstatus persero.
PP merupakan gabungan dari tiga perusahaan nasional yang bertanggung jawab untuk perdagangan dan distribusi komoditas dasar, yakni PT Tjipta Niaga (Persero), PT Dharma Niaga (Persero), dan PT Pantja Niaga (Persero).
Kemudian, pemerintah menggabungkan PPI dengan PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 97 tahun 2021 tentang Penggabungan PT BGR Logistik Indonesia ke dalam PPI pada 15 September 202. PPI pun menjadi anggota ID Food.
2. PPI jalankan bisnis perdagangan domestik hingga internasional

Dikutip dari lampiran resmi profil perusahaan di situs web PT PPI, Jumat (1/11/2024), PPI kini bergerak dalam bisnis perdagangan domestik, internasional, serta pergudangan dan logistik yang terdigitalisasi. Kegiatan bisnis itu tak hanya berputar di sektor pangan, tapi juga sektor industri, perikanan, informasi, dan sebagainya.
Lebih rinci, berikut kegiatan usaha yang dilaksanakan PT PPI:
- Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan YBDI
- Perikanan
- Pertambangan Batu Bara dan Lignit
- Industri Makanan
- Industri Minuman
- Industri Bahan Kimia dan Barang Dari Bahan Kimia
- Treatment Air Limbah
- Pengumpulan, Treatment dan Pembuangan Limbah dan Sampah serta Aktivitas Pemulihan Material
- Aktivitas Remidiasi dan Pengelolaan Limbah dan Sampah Lainnya
- Konstruksi Bangunan Sipil
- Perdagangan, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor
- Perdagangan Besar, Bukan Mobil dan Sepeda Motor
- Pergudangan dan Aktivitas Penunjang Angkutan
- Penyediaan Akomodasi
- Penyediaan Makanan dan Minuman
- Aktivitas Pemrogaman, Konsultasi Komputer dan Kegiatan YBDI
- Aktivitas Jasa Informasi
- Real Estate
- Aktivitas Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen
- Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi
- Aktivitas Administrasi Kantor, Aktivitas Penunjang Kantor, dan Aktivitas Penunjang Usaha Lainnya.
3. PT PPI buka suara soal eks direksi terlibat kasus dugaan korupsi impor gula

PT PPI menyatakan pihaknya mendukung proses hukum atas penangkapan tersangka terkait penyidikan perkara kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015 lalu.
Direktur Utama PT PPI, S. Hernowo, menyampaikan bahwa PPI menghormati proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh Kejagung.
“Manajemen PPI akan bersikap kooperatif atas proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI sebagai penerapan tata kelola perusahaan yang baik dan wujud nyata mendukung aksi bersih-bersih BUMN,” kata Hernowo.
Hernowo menegaskan bahwa hingga saat ini aktivitas bisnis PPI masih berjalan dengan normal dan tidak ada gangguan pada operasional bisnis perusahaan.