Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

PT KCN: Beton di Laut Bukan Tanggul, Tapi Bagian Pembangunan Pelabuhan

WhatsApp Image 2025-09-12 at 3.30.38 PM.jpeg
PT Karya Citra Nusantara (KCN) sebagai pemilik proyek reklamasi di pesisir Cilincing, Marunda, Jakarta Utara menyatakan beton yang terbentang di laut bukanlah tanggul, melainkan bagian dari pembangunan pelabuhan KCN (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Intinya sih...
  • PT KCN membantah beton di laut sebagai tanggul, melainkan bagian dari proyek Pelabuhan KCN.
  • Pelabuhan KCN sudah beroperasi dengan dermaga 1 dan sebagian dermaga 2, sementara pembangunan dermaga 3 masih berlangsung.
  • Proyek pelabuhan dimiliki negara dan KCN membangunnya setelah memenangkan tender, dengan konsesi kepada Kementerian Perhubungan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - PT Karya Citra Nusantara (KCN) sebagai pemilik proyek reklamasi di pesisir Cilincing, Marunda, Jakarta Utara menyatakan beton yang terbentang di laut bukanlah tanggul.

Direktur Utama KCN, Widodo Setiadi menyatakan beton yang viral di media sosial itu adalah bagian dari proyek Pelabuhan KCN. Saat ini, Pelabuhan KCN sendiri sudah mulai beroperasi dengan dermaga (pier) 1, dan sebagian dermaga pier 2. Sementara itu, sebagian dari dermaga 2 masih dibangun, yang ditargetkan rampung tahun ini. Lalu, pembangunan juga dilanjutkan sampai dermaga 3.

"Kalau memang mau lihat sampai proses yang pembangunan yang katanya tanggul yang menurut kami itu bukan tanggul beton, tapi bagian dari pembangunan pelabuhan," kata Widodo dalam konferensi pers klarifikasi tanggul beton di Jakarta, Jumat (12/9/2025).

Widodo menyatakan, proyek Pelabuhan tersebut dimiliki oleh negara. KCN sendiri berdiri sebagai perusahaan patungan antara PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) yang merupakan anggota Holding BUMN Danareksa, dan PT Karya Tekhnik Utama (KTU) yang berdiri pada tahun 2005.

KCN membangun proyek pelabuhan setelah memenangkan tender.

“Kami sudah menandatangani konsesi bahwa ini menjadi milik negara, dalam hal ini Kementerian Perhubungan. Dan ini sesuai dengan Undang-Undang Dasar 45 pasal 33, bumi, air, laut dikuasai oleh negara,” ujar Widodo.

Widodo juga memastikan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengetahui proyek tersebut. Sebab, Pemprov DKI juga menjadi pemegang saham di KBN.

“Saya juga bayar PBB Rp25 miliar per tahun. Padahal ini milik pemerintah, sudah konsesi,” tutur Widodo.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in Business

See More

Jaga Ketahanan Energi, Dirut Pertamina Paparkan Peta Jalan 2025-2029

12 Sep 2025, 16:32 WIBBusiness