Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Purbaya Bakal Sita Kapal Penyelundup Pakaian Bekas
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. (IDN Times/Trio Hamdani)
  • Kemenkeu tengah menyiapkan aturan hukum baru untuk menyita kapal dan memberi sanksi pidana kepada pemilik kapal yang terlibat penyelundupan pakaian bekas impor ilegal.
  • Pemerintah menggandeng kepolisian, BAIS TNI, dan Kemendag guna memperkuat proses hukum terhadap importir, pemilik gudang, serta pemilik kontainer yang terlibat dalam jaringan penyelundupan.
  • Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan pakaian bekas bernilai miliaran rupiah di Tanjung Priok dan Kalimantan Barat sebagai bukti pengawasan aktif demi melindungi industri dalam negeri.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengkaji regulasi hukum untuk menyita kapal sekaligus menjatuhkan sanksi pidana kepada pemilik kapal kargo yang terlibat dalam penyelundupan pakaian bekas impor ilegal ke Indonesia.

Langkah itu diambil untuk mengubah pola lama, di mana penegak hukum biasanya hanya menyita barang bukti muatan, sementara armada pengangkut beserta krunya dibiarkan bebas tanpa jeratan hukum.

Kebijakan tegas itu mengadopsi metode penindakan kasus rokok ilegal di jalur darat, yang mana armada kendaraan beserta pengemudinya kini ikut ditahan demi menciptakan efek jera yang maksimal bagi para pelaku penyelundupan di sektor maritim.

"Kita sedang mencari cara hukum untuk menahan kapal atau menghukum kapal atau pemilik kapal yang melakukan kegiatan yang terlibat dalam kegiatan seperti ini," kata Purbaya di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (23/6/2026).

1. Gandeng aparat hukum urus proses pidana para importir

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. (IDN Times/Trio Hamdani)

Untuk memproses hukum para importir nakal tersebut, Kemenkeu bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti proses penyidikan dan penuntutan sanksi pidana terhadap pihak-pihak yang terlibat agar mereka tidak bisa meloloskan diri dari jerat hukum.

Langkah penguatan sanksi hukum itu juga didukung penuh oleh jajaran instansi lain seperti Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, serta Kementerian Perdagangan selaku lembaga yang menerbitkan regulasi pelarangan komoditas tersebut di pasar domestik.

"Jadi ke depan, pihak-pihak yang melakukan hal ini tidak bisa lepas begitu saja. Hukumannya akan semakin kuat ke depan," ujarnya.

2. Buru pemilik gudang dan pemilik kontainer penyelundup

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. (IDN Times/Trio Hamdani)

Hingga saat ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai masih melakukan pendalaman untuk memetakan seluruh aktor yang bertanggung jawab atas proses masuknya barang, penimbunan di gudang, hingga jalur distribusinya.

Hal itu termasuk melacak pemilik gudang penampungan yang digerebek di wilayah Kalimantan Barat, serta mengidentifikasi pemilik asli di balik 43 kontainer yang tertangkap di Jakarta baru-baru ini. Penegakan hukum dipastikan berjalan secara transparan dan tanpa tebang pilih.

"Seluruh proses penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutur Purbaya.

3. Jaga perbatasan buat proteksi industri dalam negeri

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. (IDN Times/Trio Hamdani)

Bea Cukai baru saja merilis hasil penindakan berskala besar terhadap penyelundupan pakaian bekas impor ilegal senilai puluhan miliar rupiah yang diamankan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Kalimantan Barat. Itu dinilai menjadi bukti pengawasan aktif di lapangan.

​Melalui penindakan itu, pemerintah mengimbau seluruh pelaku usaha logistik, ekspedisi, dan perdagangan untuk mematuhi aturan kepabeanan yang berlaku serta tidak menjalankan bisnis secara ilegal.

"Pemerintah akan terus menjaga perbatasan, mengawasi arus barang, dan menegakkan hukum demi melindungi kepentingan nasional, industri dalam negeri, serta masyarakat Indonesia," kata Purbaya.

Editorial Team

Related Article