Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengkaji regulasi hukum untuk menyita kapal sekaligus menjatuhkan sanksi pidana kepada pemilik kapal kargo yang terlibat dalam penyelundupan pakaian bekas impor ilegal ke Indonesia.
Langkah itu diambil untuk mengubah pola lama, di mana penegak hukum biasanya hanya menyita barang bukti muatan, sementara armada pengangkut beserta krunya dibiarkan bebas tanpa jeratan hukum.
Kebijakan tegas itu mengadopsi metode penindakan kasus rokok ilegal di jalur darat, yang mana armada kendaraan beserta pengemudinya kini ikut ditahan demi menciptakan efek jera yang maksimal bagi para pelaku penyelundupan di sektor maritim.
"Kita sedang mencari cara hukum untuk menahan kapal atau menghukum kapal atau pemilik kapal yang melakukan kegiatan yang terlibat dalam kegiatan seperti ini," kata Purbaya di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
