Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bareskrim Gerebek Gudang Impor Pakaian Bekas Ilegal di Padalarang

Bareskrim Gerebek Gudang Impor Pakaian Bekas Ilegal di Padalarang
Bareskrim Polri menggerebek sebuah gudang di kawasan Padalarang, Bandung Barat pada Minggu (12/4/2026). (Dok. Istimewa)
Intinya Sih
  • Bareskrim Polri menggerebek gudang di Padalarang, Bandung Barat, terkait dugaan impor pakaian bekas ilegal pada Minggu, 12 April 2026.
  • Beberapa orang termasuk pemilik gudang berinisial P dan R diamankan untuk dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
  • Gudang telah disegel dan sejumlah pakaian bekas ilegal dijadikan barang bukti, sementara penyelidikan masih terus dipantau oleh Polda Jabar.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakara, IDN Times - Bareskrim Polri menggerebek sebuah gudang di kawasan Padalarang, Bandung Barat pada Minggu (12/4/2026). Penggerebekan dilakukan terkait kasus impor pakaian bekas ilegal.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan membenarkan adanya penggerebekan tersebut.

"Membenarkan informasi tersebut (adanya penggerebekan oleh Bareskrim Mabes Polri)," ujarnya, Kamis (16/4/2026).

Dalam penggerebekan itu, Hendra menyebut, Bareskrim Polri telah mengamankan beberapa orang untuk dimintai keterangan. Ia mengatakan, gudang yang digeledah juga sudah dipasangi garis polisi dan turut disita sejumlah barang bukti pakaian bekas ilegal.

"Bareskrim dalam tindakannya sesuai prosedur dengan pengambilan sample sebagai BB (barang bukti), dan kemudian pembawa beberapa orang untuk dilakukan pemeriksaan serta dilakukan penyegelan," ucapnya.

Adapun beberapa orang yang diamankan, di antaranya para pemilik gudang berinisial P dan R. Kendati demikian, belum ada informasi lanjutan terkait kasus penyelundupan pakaian bekas ilegal itu.

"Koordinasi lainnya belum ada info dan Polda Jabar memonitor giat tersebut," kataya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us

Latest in News

See More