Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan aturan baru yang membebaskan cukai untuk etanol yang dicampurkan ke bahan bakar minyak (BBM).
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PMK Nomor 82 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai. Aturan tersebut diterbitkan untuk mendukung ketahanan energi nasional sekaligus mempercepat transisi energi bersih di Indonesia.
