Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Purbaya Bongkar Penyelundupan Pakaian Bekas Rp37,5 Miliar
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. (IDN Times/Trio Hamdani)
  • Bea Cukai menyita 43 kontainer berisi pakaian bekas impor ilegal senilai Rp37,5 miliar di Pelabuhan Tanjung Priok setelah mendapat informasi intelijen terkait pengiriman dari Pontianak.
  • Operasi lanjutan di dua gudang Kalimantan Barat berhasil mengamankan 2.060 bal pakaian bekas ilegal senilai Rp4,12 miliar melalui kerja sama Bea Cukai dan instansi terkait.
  • Purbaya menegaskan komitmen pemerintah memberantas penyelundupan demi melindungi industri dalam negeri serta memastikan penegakan aturan impor berjalan konsisten dan berkelanjutan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyita puluhan kontainer berisi pakaian bekas impor ilegal (balpres) senilai Rp37,5 miliar di Pelabuhan Tanjung Priok.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memaparkan kasus itu terungkap berkat informasi intelijen mengenai pengiriman balpress menggunakan KM Eden Mas dengan rute Pontianak menuju Tanjung Priok. Petugas Direktorat P2 Bea Cukai bersama Bea Cukai Tanjung Priok memindai 46 kontainer dari total 268 kontainer yang diangkut kapal tersebut.

​Hasil pemindaian menunjukkan ada 43 kontainer yang terindikasi memuat balpress, sehingga petugas langsung menyegel dan memeriksa seluruh kontainer tersebut di pelabuhan sebelum sempat beredar.

"Hingga tanggal 22 Juni 2026, pemeriksaan terhadap 19 kontainer menemukan 2.067 balpress berisi pakaian, aksesori pakaian, dan tas bekas. Total muatan pada 43 kontainer diperkirakan mencapai 4.687 bal dengan nilai ekonomi sekitar Rp37,5 miliar rupiah," kata Purbaya di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (23/6/2026).

1. Pengembangan kasus di dua gudang Kalimantan Barat

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. (IDN Times/Trio Hamdani)

​Keberhasilan penemuan di Pelabuhan Tanjung Priok langsung ditindaklanjuti dengan pengembangan oleh Direktorat P2 Bea Cukai dan Kanwil Bea Cukai Kalimantan Barat. Operasi lanjutan yang digelar pada 19 hingga 21 Juni 2026 menyasar dua lokasi pergudangan yang berada di Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.

​"Di dua lokasi pergudangan di Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, tim gabungan mencegah dan mengamankan 2.060 bal pakaian bekas ilegal senilai Rp4,12 miliar," tuturnya.

​2. Gandeng TNI hingga Polri untuk putus rantai impor ilegal​

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. (IDN Times/Trio Hamdani)

​​Kasus tersebut diungkap melalui operasi gabungan yang melibatkan Bea Cukai, BAIS TNI, Kejaksaan, dan korwas penyidik Polri. Penyitaan puluhan kontainer di Jakarta serta penggerebekan gudang penimbunan di Kalimantan Barat didasarkan pada pelacakan data intelijen.

Kerja sama antar-lembaga tersebut dilakukan untuk memotong jalur distribusi pakaian bekas impor ilegal langsung dari pintu masuk hingga ke tingkat penampung.

"Penindakan terhadap 43 kontainer di Tanjung Priok serta pengungkapan lokasi penimbunan di Kalimantan Barat menunjukkan efektivitas pengawasan berbasis intelijen dan kolaborasi lintas instansi. Kolaborasi tersebut menjadi kunci dalam memutus rantai peredaran pakaian bekas impor ilegal dari hulu hingga hilir," ujar Purbaya.

3. Purbaya tegaskan komitmen menyikat penyelundupan

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. (IDN Times/Trio Hamdani)

​Purbaya menegaskan penindakan tersebut merupakan komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan impor, menjaga keberlangsungan industri domestik, serta membangun iklim usaha yang adil. Pemerintah memastikan akan terus menindak segala bentuk impor ilegal yang merugikan negara.

"Penindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga kepatuhan terhadap ketentuan impor, melindungi industri dalam negeri, serta menciptakan persaingan usaha yang sehat dan adil," kata dia.

​Purbaya juga menepis anggapan ketegasan Kementerian Keuangan dalam memberantas barang ilegal itu hanya berjalan sementara atau sekadar gertakan di awal masa jabatannya saja. Menurutnya, proses pemeriksaan terhadap kasus-kasus serupa sebenarnya terus berjalan.

"Saya pikir para pelaku merasa saya apa hangat-hangat tahi ayam. Setelah gerak, kemudian dorman, terus dilupakan. Tidak seperti itu. Kita masih jalan terus memeriksa dan sekarang kebetulan ada yang besar," ujarnya.

Editorial Team

Related Article