Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyita puluhan kontainer berisi pakaian bekas impor ilegal (balpres) senilai Rp37,5 miliar di Pelabuhan Tanjung Priok.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memaparkan kasus itu terungkap berkat informasi intelijen mengenai pengiriman balpress menggunakan KM Eden Mas dengan rute Pontianak menuju Tanjung Priok. Petugas Direktorat P2 Bea Cukai bersama Bea Cukai Tanjung Priok memindai 46 kontainer dari total 268 kontainer yang diangkut kapal tersebut.
Hasil pemindaian menunjukkan ada 43 kontainer yang terindikasi memuat balpress, sehingga petugas langsung menyegel dan memeriksa seluruh kontainer tersebut di pelabuhan sebelum sempat beredar.
"Hingga tanggal 22 Juni 2026, pemeriksaan terhadap 19 kontainer menemukan 2.067 balpress berisi pakaian, aksesori pakaian, dan tas bekas. Total muatan pada 43 kontainer diperkirakan mencapai 4.687 bal dengan nilai ekonomi sekitar Rp37,5 miliar rupiah," kata Purbaya di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
