Raja Ampat Disorot, 4 Perusahaan Tambang Terancam Kena Sanksi

- KLH/BPLH melakukan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya
- Empat perusahaan menjadi objek pengawasan KLH/BPLH, yakni PT GN, PT KSM, PT ASP, dan PT MRP.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melakukan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Langkah itu dilakukan di tengah sorotan publik terhadap keberadaan tambang di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil yang memiliki nilai ekologis penting.
Pemeriksaan tersebut berlangsung pada pada 26 hingga 31 Mei 2025 sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan lingkungan hidup oleh pemerintah pusat.
1. Empat perusahaan jadi objek pengawasan

Empat perusahaan menjadi objek pengawasan KLH/BPLH, yakni PT Gag Nikel (PT GN), PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM), PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP). Keempatnya tercatat telah memiliki izin usaha pertambangan.
Namun, hanya PT GN, PT KSM, dan PT ASP yang mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Pengawasan yang dilakukan menemukan sejumlah pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup dan tata kelola wilayah pulau kecil.
2. Sejumlah pelanggaran ditemukan di lokasi tambang

PT Anugerah Surya Pratama, perusahaan Penanaman Modal Asing asal China, diawasi karena melakukan pertambangan di Pulau Manuran seluas sekitar 746 hektare (ha) tanpa sistem manajemen lingkungan dan tanpa pengelolaan limbah larian. KLH/BPLH telah memasang plang peringatan di lokasi sebagai tanda penghentian aktivitas.
PT Gag Nikel tercatat beroperasi di Pulau Gag seluas lebih dari 6.000 ha. Kedua lokasi tambang tersebut berada di pulau kecil, yang dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tidak diperuntukkan bagi kegiatan pertambangan.
“Penambangan di pulau kecil adalah bentuk pengingkaran terhadap prinsip keadilan antargenerasi. KLH/BPLH tidak akan ragu mencabut izin jika terbukti merusak ekosistem yang tak tergantikan,” kata Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq dalam keterangan tertulis.
KLH/BPLH saat ini sedang mengevaluasi Persetujuan Lingkungan milik PT ASP dan PT GN. Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan hukum, izin lingkungan kedua perusahaan dapat dicabut. Kebijakan akan berpegang pada prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan.
Sementara itu, PT Mulia Raymond Perkasa diketahui beroperasi di Pulau Batang Pele tanpa dokumen lingkungan dan PPKH. Kegiatan eksplorasi dihentikan.
Sedangkan PT Kawei Sejahtera Mining teridentifikasi membuka tambang di luar izin lingkungan dan kawasan PPKH seluas 5 hektare di Pulau Kawe, yang mengakibatkan sedimentasi di pesisir. Perusahaan akan dikenai sanksi administratif dan berpotensi menghadapi gugatan perdata.
3. MK tegaskan larangan tambang di pulau kecil

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-XXI/2023 memperkuat kebijakan pelarangan aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
MK menilai penambangan mineral di kawasan tersebut berisiko menimbulkan kerusakan yang tidak dapat dipulihkan serta bertentangan dengan prinsip pencegahan bahaya lingkungan dan keadilan antargenerasi.
Pemerintah menyatakan komitmennya untuk menindak tegas seluruh pelanggaran yang mengancam keberlanjutan lingkungan dan masa depan wilayah pesisir Indonesia.