Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ramai Seruan Tarik Dana dari Bank Himbara, Jubir BUMN: Jangan Khawatir

Juru Bicara Kementerian BUMN Putri Violla. (IDN Times/Triyan).
Intinya sih...
  • Kementerian BUMN akan sosialisasi terkait keamanan dana di bank Himbara
  • Masyarakat diminta tidak khawatir dan menarik simpanan di bank Himbara

Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Putri Violla meminta masyarakat tidak khawatir terkait  keamanan dana yang disimpan di bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Hal ini menyusul munculnya seruan di media sosial agar masyarakat menarik simpanannya di bank-bank BUMN seiring diluncurkannya Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) pada Senin (24/22025).

"Jadi jangan khawatir untuk masyarakat  yang menaruh uangnya di (Bank Himbara). Jadi jangan tarik uangnya dan itu isunya (tarik uang dan taruh) ke bank swasta," kata Putri saat ditemui di Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (25/2).

1. Kementerian BUMN sudah koordinasi dengan Bank Himbara

Kantor Kementerian BUMN. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Putri bilang, Kementerian BUMN sudah melakukan koordinasi dengan seluruh Corporate Secretary Bank Himbara untuk menindaklanjuti seruan yang beredar di media sosial tersebut.

"Kemarin Kementerian BUMN sudah berbicara dengan semua corsec (sekretaris perusahaan) dari Himbara. Pada hari Sabtu, kita kemudian memilah masalahnya seperti apa," kata Putri.

Meski demikian, ia tak menampik ada kekhawatiran di masyarakat terkait dananya yang disimpan di Bank Himbara seiring pengawasan dari pelaksanaan Danantara. Namun ketakutan ini terjadi karena disebarkan melalui berbagai seruan di media sosial. 

"Memang ada ketakutan di kalangan masyarakat karena nanti pemeriksaannya gimana, ada jaminan nggak, kemudian uang kita bisa dikelola dengan baik. Jangan-jangan kemudian hilang, sama berkaca pada kasus yang terjadi di Malaysia," tutur Putri.

Dengan demikian, Kementerian BUMN pun akan menggelar sosialisasi mengenai pengawasan dan regulasi hukum atas implementasi Danantara. 

"Kami akan memberikan sosialisasi kepada masyarakat, sejauh ini untuk memberikan keyakinan pada masyarakat bahwa jangan khawatir mengenai semuanya pengawasan, penjagaan, soal kelembagaan ini semuanya dilakukan oleh Kementerian BUMN," ujarnya. 

2. Tabungan masyarakat tidak digunakan untuk modal Danantara

Ilustrasi Bank. (IDN Times/Arief Rahmat)

Terkait isu tabungan masyarakat yang akan digunakan sebagai modal Danantara, Putri menegaskan, kabar tersebut tidak benar dan dana simpanan masyarakat di bank pun dipastikannnya akan aman.

"Sejauh ini nggak (pakai dana tabungan masyarakat) untuk modal Danantara," ucapnya.

3. Bank Himbara wajib berkinerja baik dan bangun persepsi positif

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan, ketiga bank BUMN yang ikut dalam pengelolaan Danantara merupakan perusahaan terbuka, yang kepemilikan sahamnya sebagian dimiliki oleh investor selain pemerintah. Dengan demikian, bank BUMN berkewajiban untuk tetap berkinerja baik dan membangun persepsi yang positif terhadap semua investor.

"Pembentukan Danantara tidak mengurangi kualitas operasional dan layanan perbankan, serta keamanan simpanan masyarakat di bank. Bank BUMN akan tetap beroperasi sesuai dengan regulasi yang berlaku dan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian serta tata kelola perusahaan yang baik," kata Dian, dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (25/2).

Dia menjelaskan, ketiga bank BUMN yang dikonsolidasikan oleh BPI Danantara memiliki kinerja yang baik dan berkontribusi positif terhadap perekonomian, tercermin dari pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK), laba bersih, dan kredit per Desember 2024 yang seluruhnya membukukan kenaikan dengan kualitas aset terjaga baik. 

Selain itu, juga memiliki permodalan yang kuat dan likuiditas memadai, sehingga sustainability kinerja ke depan dapat terjaga dengan baik.

"OJK telah melakukan koordinasi dengan kementerian dan atau lembaga terkait serta industri perbankan mengenai implikasi teknis pembentukan BPI Danantara, termasuk skema lebih lanjut mengenai pengelolaan Bank BUMN oleh BPI Danantara yang akan diatur melalui peraturan turunannya," kata Dian.

"Koordinasi OJK juga dalam rangka memastikan pengelolaan bank BUMN dijalankan dengan baik, konsisten dan berkesinambungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," sambungnya. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us