Ramai soal Tambang Ilegal di IKN, Bahlil: Bukan Domain Kami

- Tambang ilegal menjadi kewenangan aparat penegak hukum - Penanganan tambang tanpa izin berada di bawah wewenang aparat penegak hukum, bukan Kementerian ESDM.
- Pertambangan ilegal di IKN melibatkan aparat - Satuan Tugas Tambang OIKN dan Polda Kaltim menemukan 9 perkara tambang ilegal yang melibatkan oknum aparat.
Jakarta, IDN Times - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia angkat bicara menanggapi pengungkapan tambang batu bara ilegal di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dia menegaskan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan menjadi tanggung jawab Kementerian ESDM hanya jika kegiatan tersebut memiliki izin resmi. Sebaliknya, tambang ilegal bukan merupakan domain kementeriannya.
"Kita itu kan mengawasi tambang-tambang yang ada izinnya. Kalau tidak ada izinnya kan bukan merupakan domain kami," kata Bahlil kepada jurnalis di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (18/7/2025).
1. Tambang ilegal menjadi kewenangan aparat penegak hukum

Menurut Bahlil, penanganan aktivitas pertambangan tanpa izin berada di bawah wewenang aparat penegak hukum (APH). Pihaknya tidak memiliki wewenang untuk mengurusi tambang-tambang yang beroperasi di luar jalur perizinan.
"Kalau tambang ilegal kan APH. (Domainnya) itu aparat penegak hukum, ya," ujar Bahlil.
2. Pertambangan ilegal di kawasan IKN melibatkan aparat

Satuan Tugas Tambang Otorita Ibukota Nusantara (OIKN) sebelumnya menemukan sejumlah kegiatan pertambangan batu bara ilegal di wilayahnya dibekingi oknum aparat di wilayah pengembangan IKN masuk Kabupaten Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur (Kaltim).
"Kasus tambang ilegal yang ditangani Satgas Tambang OIKN dan Polda Kaltim saat ini sudah ada 9 perkara yang sudah masuk tahap penyidikan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim Komisaris Besar Pol Juda Nusa Putra, Kamis (28/12/2023).
Juda mengakui adanya keterlibatan oknum dalam praktik pertambangan ilegal di IKN. Salah satunya dengan dalam pembuatan pelabuhan jetty yang diduga digunakan dalam kegiatan pengangkutan batu bara ilegal.
“Tidak menampik ada oknum aparat yang terlibat, namun setelah kita berikan peringatan kegiatan itu sudah tidak dilakukan lagi. Bahkan jetty yang dibangun saat ini bisa dimanfaatkan untuk pengangkutan batu koral untuk pembangunan IKN,” ujarnya.
3. Luas tambang ilegal di IKN mencapai 3 ribu hektare

Deputi Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN Myrna A. Safitri mengatakan, saat ini terdapat sebanyak 61 izin usaha pertambangan (IUP) berada di wilayah IKN. Sedangkan yang sudah tidak aktif sebanyak 77 IUP.
“Nah dari sejumlah kegiatan pertambangan itu, ada yang terindikasi illegal karena beroperasi di luar area pertambangannya, di mana luasannya mencapai sebanyak 3 ribu hektare,” ujarnya.
Dikatakannya, sampai saat ini untuk kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) dan IKN sudah tidak ditemukan lagi kegiatan aktifitas pertambangan.
“Namun untuk kawasan pengembangan masih terjadi kegiatan penambangan, di mana saat ini sedang dilakukan pendataan, dan di mana pada saatnya kegiatan penertiban juga akan dilakukan,” tegasnya.