Duh! Sederet E-Commerce Terkenal Indonesia Masuk Daftar Pengawasan AS
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Nama dua marketplace asal Indonesia, yakni Tokopedia dan Bukalapak, mendadak ramai jadi perbincangan setelah Amerika Serikat (AS) memasukkannya ke dalam Notorious Markets List 2021.
Selain kedua marketplace tersebut, Shopee, perusahaan asal Singapura yang populer di Indonesia, juga masuk dalam daftar. Selain itu, ada puluhan nama marketplace lain dari berbagai negara.
Perwakilan Kementerian Perdagangan AS Katherine Tai dalam rilis pada Kamis (17/2/2022) mengatakan bahwa daftar itu berisi perusahaan yang dipantau pemerintah AS karena diduga menjual barang palsu alias bajakan.
“Perdagangan global barang palsu dan bajakan merusak inovasi, kreativitas AS, dan merugikan pekerja Amerika,” katanya, sebagaimana dikutip IDN Times (Rabu (23/2/2022).
“Perdagangan gelap ini juga meningkatkan kerentanan pekerja yang terlibat dalam pembuatan barang palsu terhadap praktik perburuhan yang eksploitatif, dan barang palsu dapat menimbulkan risiko signifikan terhadap kesehatan dan keselamatan konsumen dan pekerja di seluruh dunia,” lanjutnya.
Baca Juga: 3 Marketplace Indonesia Serius Perangi Penjualan Obat dan Alkes Palsu
1. Daftar terkait pemalsuan merek dagang
Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) menyatakan daftar itu menyoroti pasar online dan fisik yang dilaporkan terlibat dalam atau memfasilitasi pemalsuan merek dagang atau pembajakan hak cipta yang substansial.
Daftar itu juga mencerminkan kebijakan perdagangan yang berpusat pada pekerja Pemerintahan Presiden Joe Biden. Di mana tujuannya termasuk memeriksa dampak buruk pemalsuan pada pekerja yang terlibat dengan pembuatan barang palsu.
“Bagian ini menjelaskan bagaimana sifat ilegal dari pemalsuan membutuhkan koordinasi antara aktor-aktor terkait untuk mengungkap dan memerangi pelanggaran perburuhan secara efektif dalam operasi pemalsuan di seluruh dunia,” jelas USTR dalam pernyataannya.
Editor’s picks
Baca Juga: 6 Kunci Sukses Meningkatkan Penjualan di Marketplace
2. Sebanyak 42 pasar online masuk dalam daftar
Lebih lanjut, USTR mengungkapkan bahwa Daftar Notorious Markets 2021 mengidentifikasi ada 42 pasar online dan 35 pasar fisik yang dilaporkan terlibat atau memfasilitasi pemalsuan merek dagang atau pembajakan hak cipta yang substansial.
USTR menyebut untuk pertama kalinya daftar tersebut mencakup AliExpress dan WeChat, dua pasar online besar yang berbasis di China. Kedua perusahaan dilaporkan memfasilitasi pemalsuan merek dagang yang substansial.
“Juga, pasar online yang berbasis di China Baidu Wangpan, DHGate, Pinduoduo, dan Taobao terus terdaftar, serta sembilan pasar fisik yang berlokasi di China yang terkenal dengan pembuatan, distribusi, dan penjualan barang palsu,” jelasnya.
3. Tentang Notorious Markets List 2021
USTR menyebut lembaga itu pertama kali mengidentifikasi notorious markets dalam Laporan 301 Khusus pada tahun 2006. Sejak Februari 2011, setiap tahunnya USTR menerbitkan Notorious Markets List secara terpisah dari Laporan Khusus 301, untuk meningkatkan kesadaran publik dan membantu operator pasar dan pemerintah memprioritaskan upaya penegakan kekayaan intelektual yang melindungi bisnis dan pekerja Amerika.
“Notorious Markets List bukan merupakan daftar lengkap dari semua pasar yang dilaporkan menangani atau memfasilitasi pembajakan hak cipta skala komersial atau pemalsuan merek dagang, juga tidak mencerminkan temuan pelanggaran hukum atau analisis Pemerintah AS tentang perlindungan kekayaan intelektual umum dan iklim penegakan di negara yang bersangkutan,” jelas USTR.
“Analisis tersebut tertuang dalam Laporan 301 Khusus tahunan yang diterbitkan pada akhir April setiap tahun,” tambahnya.