Kemenhub Buka 2.445 Formasi CPNS 2021, Terbuka Lulusan SMA hingga S2
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuka lowongan untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021. Berdasarkan informasi yang diunggah di akun Instagram @kemenhub151 pada Jumat, 18 Juni 2021, diketahui ada 2.445 formasi yang dibuka tahun ini.
“Bagi kamu yang ingin bergabung dan menjadi bagian dari Kementerian Perhubungan, siapkan dirimu untuk mengikuti seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Perhubungan Tahun 2021,” tulis Kemenhub di akun Instagram tersebut.
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Kebutuhan CPNS 2021 Sebanyak 707.622 Orang
1. Tersebar ke berbagai unit kerja
Adapun 2.445 formasi CPNS 2021 itu tersebar ke berbagai unit kerja di Kemenhub. Yakni mulai dari Sekretariat Jenderal (Setjen), Inspektorat Jenderal (Itjen), Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Selain itu, ada juga di Direktorat Jenderal Perhubungan Perkeretaapian, Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP), dan Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (BPTJ).
2. Bisa dilamar semua jenjang pendidikan
Editor’s picks
Untuk formasi CPNS Kemenhub 2021, bisa dilamar semua jenjang pendidikan. Mulai lulusan SMA sederajat hingga Strata 2 (S2).
Dalam unggahan tersebut, Kemenhub juga mengimbau agar peserta pelamar menyiapkan sejumlah kelengkapan berkas. Di mana termasuk ijazah dan KTP.
“Persiapkan diri kalian, dan tunggu informasi resmi selanjutnya melalui kanal resmi Kementerian Perhubungan ya,” tulis Kemenhub.
Baca Juga: Formasi CPNS 2021, Kemenlu Buka Kesempatan Kerja di Luar Negeri
3. Tahapan seleksi
Dalam unggahan tersebut juga dijelaskan mengenai tahapan seleksi. Di mana ada tiga jenjang seleksi yang harus ditempuh pelamar.
“Untuk tahapan seleksi terdiri dari: seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) 40 persen, Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) 60 persen,” tulis Kemenhub.