Penerimaan Pajak Semester I Naik 4,9%, Capai Rp557,77 Triliun

Itu berarti ada kenaikan penerimaan sebesar 4,89 persen

Jakarta, IDN Times – Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yon Arsal mengatakan penerimaan pajak semester I tahun 2021 yang sudah mencapai 45,36 persen dari target APBN 2021.

“Penerimaan sampai dengan semester I itu menunjukkan peningkatan penerimaan yang relatively sangat signifikan dan relatively stabil,” katanya dalam acara Kajian Tengah Tahun INDEF 2021, Rabu (7/7/2021).

Yon mengatakan, penerimaan DJP Semester I Tahun 2021 itu sebesar Rp557,77 triliun atau tumbuh 4,89 persen (yoy).

Baca Juga: Sri Mulyani Pede Penerimaan Pajak 2022 Bakal Lebih Jos dari 2021

1. Faktor penyebab kenaikan pajak

Penerimaan Pajak Semester I Naik 4,9%, Capai Rp557,77 TriliunStaf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yon Arsal (Sumber: Screenshot YouTube IDEF)

Dalam pemaparannya, Yon menyebut bahwa baiknya kinerja penerimaan pajak didukung pemulihan aktivitas ekonomi dan peningkatan harga komoditas yang mendorong peningkatan aktivitas produksi dan konsumsi, yang kemudian juga berdampak pada meningkatnya ekspor dan impor.

“Dan ini kita sudah kembali ke level yang katakanlah kembali ke pre-pandemik di level 4,9. Bahkan lebih baik dibanding dengan 2019 walaupun kita tahu bahwa ini sebagian juga berasal dari low base effect tahun lalu yang memang sangat dalam,” ujarnya.

“Tapi setidaknya ini mencerminkan ada perbaikan dibandingkan periode sebelumnya,” tambahnya.

2. Kenaikan penerimaan konsisten

Penerimaan Pajak Semester I Naik 4,9%, Capai Rp557,77 TriliunIlustrasi Penerimaan Pajak. (IDN Times/Arief Rahmat)

Secara kumulatif, Yon mengatakan, kinerja penerimaan secara konsisten menunjukkan peningkatan setiap bulannya, sejalan dengan pemulihan ekonomi. Secara bulanan, pertumbuhan Juni mulai mengalami normalisasi setelah technical rebound pada bulan Mei.

“Kalau kita lihat tren kumulatifnya, kita mulai dari tahun ini dengan gross pajak saja itu minus 15 persen. Kemudian karena pertumbuhan yang signifikan tadi kita terus merambat naik dan sampai di zona positif di bulan Mei kemarin, dan berlanjut di bulan Juni kita sudah ke level 4,9 persen,” katanya.

Namun demikian ia juga mengakui bahwa di tengah kondisi ini direktur jenderal pajak masih menghadapi tantangan besar karena pemerintah telah menaikkan target penerimaan pajak.

“Tahun ini direktur jenderal pajak diberikan target Rp1.229 triliun yang kalau kita bandingkan dengan realisasi tahun lalu sekitar Rp1.072 triliun, yaitu kenaikan sekitar 14 persen,” katanya.

Baca Juga: 10 Pajak Unik yang Ada di Berbagai Negara, Ada Pajak Jomblo!

3. PPKM Darurat dikhawatirkan menekan penerimaan pajak

Penerimaan Pajak Semester I Naik 4,9%, Capai Rp557,77 TriliunSuasana Jakarta sekitar MH Thamrin saat PPKM Darurat pada Minggu (4/7/2021). (IDN Times/Sachril Agustin Berutu)

Yon mengatakan, penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat kemungkinan akan berdampak pada penerimaan pajak. Oleh karena itu, ia mengharapkan agar kondisi Indonesia segera membaik sehingga pertumbuhan penerimaan pajak yang konsisten bisa terus berlanjut.

“Sebenarnya sih kalau sebelum ada PPKM Darurat ini kita melihat ada harapan besar kesana. Sebenarnya kalau kita lihat memang bisa tercermin,” ujarnya.

“Mudah-mudahan kita bisa segera keluar dari massa yang kritikal ini dalam waktu singkat sehingga perekonomian juga kembali bisa ke trend yang baik,” dia menambahkan.

PPKM Darurat yang ditujukan untuk menekan penyebaran COVID-19 di Indonesia mulai berlaku pada Sabtu (3 Juli 2021) hingga Selasa (20 Juli 2021), dan diterapkan di Pulau Jawa dan Bali. Aturan ini dilandasi instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Coronavirus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali pada 2 Juli 2021.

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya