Pinjol Uangteman Gugat OJK Usai Izinnya Dicabut
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – PT Digital Alpha Indonesia atau Uangteman menggugat Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Gugatan itu disampaikan terkait pencabutan izin usaha peer-to-peer lending pinjaman online (pinjol) perusahaan tersebut.
Pencabutan izin itu tertuang dalam Keputusan DK OJK Nomor KEP-14/D.05/2022 tertanggal 2 Maret 2022 tentang pencabutan izin usaha perusahaan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi PT Digital Alpha Indonesia.
Baca Juga: Bos OJK Ungkap Lingkaran Setan dalam Pinjol Ilegal
1. Gugatan yang dilayangkan Uangteman
Mengutip sipp.ptun-jakarta.go.id, Selasa (17/5/2022), ada empat gugatan yang dilayangkan oleh Uangteman terhadap OJK melalui pengadilan Jakarta.
Adapun yang pertama yakni mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan batal atau tidak sahnya Keputusan DK OJK Nomor kep-14/d.05/2022 tertanggal 2 Maret 2022 tentang pencabutan izin usaha perusahaan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi PT Digital Alpha Indonesia.
Baca Juga: OJK: Sektor Jasa Keuangan Stabil di Kuartal I-2022
2. Uangteman minta OJK ganti rugi
Editor’s picks
Gugatan ketiga yakni mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-14/D.05/2022 tertanggal 2 Maret 2022 tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi PT Digital Alpha Indonesia dan mengembalikan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-50/D.05/2019 Tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi PT Digital Alpha Indonesia.
Keempat, menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Kurangi Risiko Gagal Bayar, UangTeman Gandeng BPJS Ketenagakerjaan
3. Total perusahaan berizin di OJK
Sampai dengan 22 April 2022, OJK menyebut total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin di OJK adalah sebanyak 102 perusahaan.
“Terdapat 1 (satu) perubahan nama sistem elektronik dan laman website yang dimiliki PT Creative Mobile Adventure,” tulis OJK dalam pernyataannya, Selasa.
OJK juga mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK.
“Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima,” tulis OJK.