Tak Seindah Keuntungan Bisnis, Pekerja KFC Teriak Upah Dipotong
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) menyerukan agar pemerintah lebih memperhatikan nasib pekerja atau buruh di tengah pandemik COVID-19.
Dalam sebuah pernyataan pada 12 April 2021, lembaga tersebut mengatakan bahwa kebijakan pemerintah Indonesia yang kurang memperhatikan buruh telah membuat banyak pekerja dirugikan. Salah satunya adalah mereka yang bekerja di PT. Fast Food Indonesia Tbk (KFC).
“Sebagaiamana telah kita ketahui bersama PT. Fast Food Indonesia Tbk (KFC) adalah perusahaan papan atas yang bergerak dalam bidang makanan dan restoran, pemegang hak waralaba tunggal untuk merek KFC di Indonesia yang meraup keuntungan triliunan rupiah setiap tahun,” tulisnya.
“Akan tetapi, kebijakan yang diterapkan untuk buruhnya tidak seindah keuntungan bisnis yang dicapainya,” tambah pernyataan tersebut.
Baca Juga: Ahok Viral di Twitter Gegara Hadiri Ultah Bos KFC Bareng Raffi Ahmad
1. Pekerja KFC digaji di bawah UMR
Dalam penjelasannya, SPBI mengatakan pada April 2020 PT. Fast Food Indonesia Tbk mengeluarkan kebijakan pemotongan upah dan hold upah, serta membayar tunjangan hari raya (THR) tidak sesuai dengan ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) KFC. Mereka juga menunda pembayaran upah lembur buruh.
Semua itu didasarkan pada alasan terdampak pandemik COVID-19.
“Akibat dari kebijakan ini, sebagian pekerja KFC mendapatkan upah jauh dibawah Upah Minimum Kota/Kabupaten yang berlaku pada tahun 2020,” jelas SPBI.
2. KFC menunda pembayaran tunjangan
Editor’s picks
Selain hal tersebut, SPBI menyebut bahwa PT. Fast Food Indonesia Tbk juga mengeluarkan kebijakan Penundaan Pembayaran Tunjangan Kelahiran, Kematian, Pernikahan dan Penghargaan Masa Kerja.
Hal tersebut menurutnya kurang tepat, mengingat kebijakan mengenai hal ini sudah dituangkan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Penerapan Jam kerja 28 Jam perminggu bagi pekerja yang dirumahkan dan pekerja toko yang tutup sementara.
“Situasi seperti ini setidaknya telah dialami seluruh pekerja KFC dengan durasi waktu hampir setahun sejak pandemi COVID-19 dan hingga hari ini belum ada kejelasan kapan semua ini akan dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja,” katanya.
3. Tuntutan SPBI
Menanggapi semua itu, SPBI pun melayangkan sejumlah tuntutan. Di mana ada lima tuntutan utama yang diajukan, yaitu:
1. PT. Fast Food Indonesia Tbk segera mengeluarkan kebijakan pembayaran upah sebagaimana biasanya, dan segera mengembalikan upah yang selama ini dihold.
2. Menghapus kebijakan pemotongan upah dan hold upah.
3. Memberikan Tunjangan Hari Raya 2021 sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
4. Naikkan upah level staff, bayarkan upah lemburnya.
5. Kementerian Ketenagakerjaan dalam hal ini Dirjen Binawas untuk melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran Norma Ketenagakerjaan di PT. Fast Food Indonesia.
Baca Juga: Serikat Buruh Tolak Wacana Pemerintah Cicil Uang THR 2021!