Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Penambahan Layer Cukai Dinilai Berisiko Picu Peredaran Rokok Murah

3 min read
Penambahan Layer Cukai Dinilai Berisiko Picu Peredaran Rokok Murah
Pita cukai buatan Peruri. (dok. Peruri)
  • YLKI menilai penambahan layer cukai dan kenaikan batas produksi dapat memperbesar peluang konsumen beralih ke rokok yang lebih murah.

  • Komnas PT menyebut dampak kebijakan cukai perlu dipertimbangkan dalam jangka panjang, terutama bagi konsumen dengan daya beli terbatas.

  • Pengawasan hukum dan sanksi dinilai perlu diperkuat untuk menghadapi peredaran rokok ilegal serta celah penghindaran cukai.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Niti Emiliana menyoroti rencana perubahan kebijakan cukai rokok yang dikhawatirkan berisiko meningkatkan paparan rokok pada kelompok rentan, terutama anak-anak dan masyarakat berpenghasilan rendah.

Dalam beberapa waktu terakhir, muncul wacana penambahan lapisan (layer) baru dalam struktur tarif cukai hasil tembakau untuk sigaret kretek mesin (SKM 3). Sebelumnya, ada pula usulan menaikkan batas produksi bagi pabrikan yang berada pada golongan tarif rendah.

“Rencana kebijakan ini merupakan langkah mundur. Kebijakan ini justru membuat kelompok konsumen rentan seperti anak-anak dan masyarakat ekonomi bawah semakin berisiko terpapar rokok,” kata dia pada Rabu (23/9/2026).

  1. 1. Kebijakan cukai dinilai percepat downtrading

    ilustrasi rokok (IDN Times/Arief Rahmat)
    ilustrasi rokok (IDN Times/Arief Rahmat)

    Niti menilai penambahan layer maupun perubahan batas produksi sama-sama dapat memperbesar peluang konsumen beralih ke rokok yang lebih murah. Kondisi itu dinilai dapat memperpanjang konsumsi rokok karena konsumen tetap memiliki pilihan produk dengan harga lebih rendah.

    “Kebijakan ini seperti hanya mempercepat downtrading dan memperpanjang rantai konsumsi,” ujarnya.

    Dia juga menilai kebijakan tersebut belum tentu efektif mengatasi peredaran rokok ilegal. Menurutnya, produsen ilegal tidak hanya mencari cara untuk menghindari tarif cukai tinggi, tetapi juga beroperasi di luar jangkauan hukum dan dapat mencari celah untuk menghindari kewajiban cukai.

    “Produsen rokok ilegal bukan hanya menghindari tarif cukai yang tinggi. Mereka memang beroperasi di luar jangkauan hukum dan akan terus mencari celah untuk menghindari bea (cukai) sekecil apa pun,” tuturnya.

    Hal serupa dinilai dapat terjadi jika batas produksi rokok pada golongan bertarif rendah dinaikkan. Ruang produksi yang lebih besar pada golongan tersebut berpotensi menambah peredaran rokok murah dan memperkuat downtrading.

    Menurut Niti, persoalan rokok murah dan rokok ilegal perlu dilihat dari desain kebijakan cukai secara menyeluruh. Pembukaan ruang bagi produk dengan harga lebih rendah dinilai belum tentu menyelesaikan persoalan rokok ilegal jika celah penghindaran cukai dan kepatuhan pelaku usaha tidak ditangani.

  2. 2. Dampak kebijakan perlu dilihat jangka panjang

    ilustrasi rokok (IDN Times/Aditya Pratama)
    ilustrasi rokok (IDN Times/Aditya Pratama)

    Ketua Umum Komite Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) Hasbullah Thabrany menilai kebijakan cukai perlu mempertimbangkan dampaknya dalam jangka panjang, termasuk terhadap perpindahan konsumen ke produk yang lebih murah. Menurut Hasbullah, konsumen yang sudah mengalami ketergantungan rokok dan memiliki keterbatasan daya beli akan cenderung memilih produk yang lebih murah ketika tersedia.

    “Pasti akan terjadi perpindahan konsumen. Jika ada yang lebih murah, ya pasti dia beli yang lebih murah. Tapi itu cuma pemikiran demand-supply jangka pendek. Karena seharusnya segala sesuatu kita pikirkan jangka panjangnya,” tuturnya.

  3. 3. Pengawasan rokok ilegal perlu diperkuat

    Ilustrasi. Rokok ilegal yang dimusnahkan oleh Bea Cukai (IDN Times/Larasati Rey)
    Ilustrasi. Rokok ilegal yang dimusnahkan oleh Bea Cukai (IDN Times/Larasati Rey)

    Hasbullah juga mengaitkan persoalan downtrading dengan struktur cukai yang kompleks dan memiliki perbedaan tarif antargolongan. Kondisi tersebut dapat menciptakan celah bagi pelaku usaha untuk mendapatkan tarif lebih rendah.

    Pelanggaran cukai seperti salah peruntukan dan salah personalisasi juga dapat digunakan untuk menghindari tarif yang lebih tinggi. Karena itu, Hasbullah menilai penambahan layer bukan jawaban untuk menekan peredaran rokok ilegal.

    “Justru pengawasan hukum dan sanksi hukum yang harus diperkuat. Dana sebagian cukai rokok itu bisa dipakai untuk operasional meningkatkan kontrol, pengawasan, survei. Itu akan jauh lebih efektif dibanding membuka ruang baru bagi rokok murah,” kata dia.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More