Cukai Rokok 2026 Tak Naik, Sekjen APTI: Selamatkan Industri Tembakau

- Petani tembakau menghadapi tekanan akibat turunnya serapan tembakau oleh pabrikan.
- Dukungan terhadap rencana moratorium kenaikan tarif cukai rokok selama tiga tahun ke depan sebagai solusi jangka menengah yang realistis.
- Keputusan Menkeu Purbaya memberikan kepastian regulasi bagi industri hasil tembakau dan mendukung usulan moratorium kenaikan tarif cukai selama tiga tahun.
Jakarta, IDN Times - Rencana Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2026 dinilai sebagai langkah strategis dalam menjaga keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT) nasional.
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), K. Mudi, menyambut baik keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk menahan kenaikan cukai pada tahun depan. Ia menilai kebijakan itu menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap kelangsungan industri dan kesejahteraan petani tembakau.
“Salah satu upaya menyelamatkan industri tembakau saat ini adalah dengan tidak menaikkan cukai terlebih dahulu. Penjualan rokok sedang tidak baik-baik saja dan rokok ilegal merajalela. Jadi kebijakan cukai ini memang perlu diperbaiki,” ujar Mudi, Kamis (9/10/2025).
1. Petani hadapi tekanan akibat turunnya serapan tembakau

Mudi menjelaskan, para petani saat ini tengah menghadapi tekanan akibat menurunnya serapan tembakau oleh pabrikan. Ia menilai langkah Menkeu Purbaya sebagai upaya untuk menciptakan keseimbangan dalam pengambilan keputusan fiskal.
“Memang harus didengar semua pihak, baik dari sisi petani, pengusaha industri tembakau, maupun kesehatan. Tidak bisa hanya melihat dari satu sisi,” tegasnya.
2. Dukung rencana moratorium kenaikan cukai 3 tahun

Lebih lanjut, Mudi mendukung wacana moratorium kenaikan tarif cukai selama tiga tahun ke depan sebagai solusi jangka menengah yang realistis.
“Usulan stakeholder pertembakauan adalah tidak menaikkan cukai rokok dalam tiga tahun ke depan,” ujarnya.
3. Beri kepastian bagi industri tembakau

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Tauhid Ahmad menilai keputusan Menkeu Purbaya memberikan kepastian regulasi bagi industri hasil tembakau, yang selama ini terdampak oleh dinamika kebijakan fiskal dan tingginya peredaran rokok ilegal.
Tantangan utama yang dihadapi pemerintah justru terletak pada tingginya peredaran rokok ilegal yang berpotensi merugikan penerimaan negara hingga triliunan rupiah setiap tahun.
“Rokok ilegal itu jumlahnya signifikan. Kalau misalnya 5 persen saja dari 300 miliar batang, berarti sekitar 15 miliar batang. Bisa 15 triliun rupiah uang negara hilang,” tegas Tauhid.
Ia juga mendukung usulan moratorium kenaikan tarif cukai selama tiga tahun, agar industri memiliki ruang untuk menyesuaikan diri dan memulihkan kinerja pasca perlambatan penjualan.
“Saya sepakat untuk sementara ditinggalkan dulu kebijakan kenaikan tarif cukai. Kalau tarif terlalu tinggi, justru penerimaan negara bisa berkurang karena rokok ilegal makin marak,” katanya.