Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Penambahan Layer Cukai Rokok Bisa Jadi Bumerang Penerimaan Negara

IMG_0047.JPG
Kegiatan pengawasan Kanwil Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) sepanjang 2025. (Dok. Kanwil DJBC Sumbagbar).
Intinya sih...
  • Industri hasil tembakau dalam tekanan struktural
  • Empat hal yang dianggap bisa meminimalkan risiko pada IHT
  • Kebijakan penambahan lapisan tarif cukai rokok butuh paket kebijakan pendamping
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times -  Rencana pemerintah menambah layer (lapisan) tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) menuai perhatian kalangan akademisi. Peneliti senior Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran (FEB Unpad), Wawan Hermawan menilai, kebijakan tersebut menyimpan paradoks apabila tidak dirancang secara hati-hati (pruden).

Menurut Wawan, penambahan lapisan yang ditujukan untuk menarik produk di segmen bawah ke dalam sistem kepatuhan berisiko mengaburkan batas antara pasar legal dan ilegal. Selain itu, juga membuka ruang pergeseran konsumsi (down-trading) apabila struktur tarifnya tidak tepat.

“Jika layer baru ditempatkan di segmen murah, maka harus ada desain kompensasi kebijakan agar konsumen tidak terdorong berpindah dari produk legal ke produk berisiko ilegal. Tanpa itu, tujuan fiskal justru bisa berbalik arah. Hal ini karena walaupun konsumsi rokok secara total tidak mudah turun, konsumen sangat peka terhadap selisih harga, sehingga mudah berpindah ke produk yang lebih murah atau ilegal,” kata Wawan, dikutip Jumat (23/1/2026).

1. Industri hasil tembakau ada dalam tekanan struktural

ilustrasi rokok (freepik.com/freepik
ilustrasi rokok (freepik.com/freepik

Lebih lanjut Wawan menekankan, penyesuaian tarif pada golongan atas bukan dimaksudkan sebagai keberpihakan kepada industri besar, melainkan sebagai instrumen stabilisasi pasar untuk menjaga kepatuhan dan mencegah arbitrase antar-lapisan.

Wawan pun menyoroti industri hasil tembakau (IHT) yang saat ini berada dalam tekanan struktural. Produksi rokok nasional pada 2025 tercatat mengalami shortfall atau penurunan sekitar 3 persen year on year (yoy), turun dari 317,43 miliar batang pada 2024 menjadi sekitar 307,8 miliar batang. Jika dibandingkan dengan 2019, produksi telah turun lebih dari 13 persen atau sekitar 48,7 miliar batang.

“Dalam kondisi seperti ini, di mana terjadi penurunan besar di produk rokok legal, maka kebijakan tarif yang menambah kompleksitas struktur layer harus ekstra hati-hati, karena tekanan berlebih justru dapat memperluas ruang pasar ilegal,” ujar dia.

2. Empat hal yang dianggap bisa meminimalkan risiko pada IHT

IMG_20250829_072419.jpg
Proses press tembakau (IDN Times/Ruhaili)

Untuk meminimalkan risiko pada IHT, Wawan mengajukan beberapa prasyarat kebijakan. Pertama, kebijakan bersifat transisional dan terbatas dengan batasan waktu, volume, dan harga yang jelas, agar lapisan baru benar-benar berfungsi sebagai jalur konversi kepatuhan, bukan skema permanen.

"Kedua, penegakan hukum harus didahulukan, bukan menyusul, sehingga layer baru tidak dibaca sebagai toleransi terhadap pelanggaran," ujarnya.

Ketiga, Wawan juga mensyaratkan adanya transisi dengan menyiapkan program mitigasi sosial dan ketenagakerjaan, melalui program transisi bagi pekerja dan petani tembakau yang terdampak.

Keempat, urgensi terhadap evaluasi multidimensi. Menurut Wawan, penilaian kebijakan tidak boleh hanya terpaku pada angka penerimaan, tetapi juga peredaran rokok ilegal, dampak kesehatan, dan penyerapan tenaga kerja.

3. Kebijakan penambahan lapisan tarif cukai rokok butuh paket kebijakan pendamping

Ilustrasi cukai rokok. IDN Times/Aji
Ilustrasi cukai rokok. IDN Times/Aji

Wawan pun menegaskan, penambahan lapisan di segmen murah merupakan kebijakan berisiko tinggi yang membutuhkan paket kebijakan pendamping.

“Tanpa desain transisional yang ketat dan penegakan hukum yang kredibel, kebijakan ini berpotensi menjadi bumerang, bukan hanya bagi penerimaan negara, tetapi juga bagi industri hasil tembakau legal dan tujuan kesehatan masyarakat,” tutur Wawan.

Share
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us

Latest in Business

See More

Perluas Pintu Rezeki UMKM Indonesia, Pertamina Lakukan Usaha Ini

23 Jan 2026, 23:46 WIBBusiness