Jakarta, IDN Times - Komisaris PT Krakatau Steel Tbk, Roy Maningkas memilih untuk menanggalkan jabatannya. Dia telah mengajukan pengunduran diri ke Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Selasa (23/7) kemarin.
Langkah Roy ditempuh lantaran Kementerian BUMN menolak opini ketidakpuasan (dissenting opinion) yang diajukannya terhadap tingkat kemajuan (progress) pabrik blast furnace yang diinisiasi perusahaan sejak 2011. Dalam surat tersebut, Roy menyebut jika proyek pengolahan bijih itu berpotensi memberikan kerugian bagi Krakatau Steel.
Deputi Bidang Usaha Industri Strategis Pertambangan dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry memberi respon atas mundurnya Roy. Apa kata BUMN?