RI Akan Kenakan Bea Masuk hingga 200 Persen pada Impor Tekstil-Keramik

- Menteri Perdagangan akan terapkan pengamanan komoditas impor dengan BMTP dan BMAD
- KPPI sedang menyelidiki impor ubin keramik yang merugikan industri dalam negeri
- Tujuh komoditas impor, termasuk tekstil, elektronik, dan alas kaki, menjadi sasaran tindakan pengamanan
Jakarta, IDN Times - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan, pemerintah akan melakukan tindakan pengamanan atas sejumlah komoditas yang diimpor ke Indonesia.
Tindakan pengamanan yang dimaksud ialah pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD).
“Nanti akan dilihat tiga tahun terakhir ini rata-rata impor itu, kita tidak bisa satu negara, jadi semuanya. Tiga tahun dilihat, kalau impornya melonjak-lonjak, yang mematikan industri kita, secara aturan nasional boleh kita mengenakan BMTP, boleh,” kata Zulhas di kantornya, Jakarta, Jumat (5/7/2024).
1. Tarif bea masuk yang dikenakan bisa mencapai 200 persen

Zulhas mengatakan, saat ini Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KKPI) sedang melakukan penyelidikan atas impor yang merugikan industri dalam negeri.
Salah satu yang sudah diumumkan adalah penyelidikan atas impor produk ubin keramik yang terdiri dari 12 nomor Harmonized System (HS) delapan digit, yaitu 6907.21.91, 6907.21.92, 6907.21.93, 6907.21.94, 6907.22.91, 6907.22.92, 6907.22.93, 6907.22.94, 6907.23.91, 6907.23.92, 6907.23.93, dan 6907.23.94, berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) tahun 2022.
Bea masuk yang dimaksud bisa mencapai 200 persen apabila sesuai dengan hasil investigasi KPPI.
“Nanti dihutung, (besaran impornya) bisa 50 persen, 100 persen sampai 200 persen. Jadi tergantung dari hasil KPPI, 200 persen, bisa 100 persen,” tutur Zulhas.
Zulhas mengatakan, penyelidikan yang dilakukan KPPI atas produk ubin keramik impor itu akan segera rampung
2. Tujuh komoditas yang dipantau ketat impornya oleh pemerintah

Adapun tindakan pengamanan itu ditujukan kepada tujuh komoditas tertentu demi menyelamatkan industri dalam negeri.
Tujuh komoditas impor tersebut adalah produk tekstil, elektronik, keramik, alas kaki, pakaian jadi, produk tekstil jadi, dan komestik.
Produk alas kaki sendiri terdiri dari alas kaki umum seperti sepatu, sandal, dan lain sebagainya serta alas kaki sebagai Alat Pelindung Diri (APD).
“Jadi tujuh itu tentu kita Kemendag akan melakukan segala upaya sesuai dengan ketentuan dan aturan. Baik aturan kita nasional atau yang sudah disepakati lembaga-lembaga dunia,” kata Zulhas.
3. Tak hanya mengenakan bea masuk pada produk yang diimpor dari China

Zulhas menegaskan, pengenaan bea masuk tak hanya dikenakan pada produk-produk dari China, tapi juga dari negara-negara lain.
“BMTP akan bisa mengamankan produk-produk kita. (Barang impor) dari mana saja, dari Eropa, Australia, dari mana misalnya Tiongkok. Tidak satu negara, dan semua negara bisa mengenakan bea masuk tindakan pengamanan,” tutur Zulhas.