Anies Mau Tarif Tol Dibedakan, BUJT Swasta Perlu Dilibatkan

Anies ingin bedakan tarif tol logistin dan nonlogistik

Jakarta, IDN Times - Calon presiden (capres) nomor urut 1, Anies Baswedan mengapungkan wacana peninjauan kembali tarif jalan tol. Menurut dia, tarif tol saat ini tidak berpihak kepada dunia usaha, terutama industri logistik sehingga perlu ada perbedaan antara tarif tol kendaraan komersial dan nonkomersial.

"Menurut saya perlu adanya review ulang atas tarif jalan tol, antara kegiatan usaha dengan kegiatan leisure. Yang sekarang terjadi adalah untuk kegiatan private yang nonkomersial itu malah mendapatkan biaya lebih kecil dibandingkan kegiatan komersial," tutur Anies dalam dialog dengan Kadin di Jakarta Theater, Kamis (11/1/2024) malam.

Pernyataan Anies tersebut mendapatkan respons dari Senior Consultant Supply Chain Indonesia (SCI), Sugi Purnoto. Menurut Sugi, ada banyak indikator yang digunakan untuk menentukan tarif jalan tol sehingga untuk membedakan tarif tol kendaraan komersial dan nonkomersial perlu melalui banyak proses.

"Operator jalan tol ini banyak, pengelolanya banyak, bagaimana dia menyatukan. Terus kemudian jaraknya berbeda-beda. Tarifnya berbeda-beda. Ini real ya, yang harus disiasati bagaimana capres 01, 02, dan 03 maupun timnya memahami ini," kata Sugi kepada IDN Times, Senin (15/1/2024).

Baca Juga: Wakil Ketua TKN Janji Menangkan Prabowo-Gibran Satu Putaran Biar Ada Tol Demak-Rembang

1. Pengelola jalan tol kebanyakan swasta

Anies Mau Tarif Tol Dibedakan, BUJT Swasta Perlu DilibatkanGerbang Tol Limo Utama diresmikan, Senin (8/1/2024). (IDN Times/Triyan)

Sugi pun menekankan, operator atau pengelola jalan tol kebanyakan datang dari pihak swasta sehingga profit dari jalan tol tersebut menjadi satu hal utama. Beberapa pengelola jalan tol swasta, di antaranya Astra Infra Toll Road, Citra Marga Nusaphala Persada, Citra Waspphutowa, Bangun Tjipta Sarana, Jakarta Tollroad Development, dan lainnya.

Jika ada perbedaan tarif tol antara kendaraan komersial dan nonkomersial maka BUJT swasta tersebut perlu banyak berhitung agar mereka tidak merugi.

"Swasta itu kan membangun investasi selalu ada namanya ROI ya, Return on Investment. Kalau tarifnya diturunkan, yang menyubsidi siapa? Kan ya sudah dihitung biaya pemeliharaan, biaya investasi, mesti balik modalnya berapa lama. Nah, siapa yang nanggung? Kalau swasta nanggung, lama-lama dia nggak bisa gaji karyawannya, tutup. Ini yang harus dipahami oleh bapak-bapak capres, baik 01, 02, atau 03 siapapun yang mengemas ini menjadi bahan kampanye," beber Sugi.

Baca Juga: Tarif Tol Cengkareng-Batu Ceper-Kunciran Naik per 13 Januari

2. Penyatuan tarif tol untuk golongan II dan III

Anies Mau Tarif Tol Dibedakan, BUJT Swasta Perlu Dilibatkanilustrasi jalan tol (IDN Times/Sunariyah)

Kendati begitu, Sugi mengungkapkan, jika ingin tarif tol bagi kendaraan logistik turun maka salah satu solusi yang diambil adalah dengan menyatukan tarif Golongan II dan III. Sugi mengatakan, penyatuan tarif itu bisa dilakukan dengan mengacu pada tarif bawah, bukan tarif atas.

Dengan demikian, tarif tol Golongan II dan III mengacu pada harga yang sudah ditetapkan untuk Golongan II agar tidak ada kenaikan tarif dari sisi kendaraan Golongan II dan III.

"Golongan II dan III serta Golongan IV dan V itu harus dijadikan satu. Ketika dijadikan satu tarif, tentu tarifnya tidak menggunakan yang atas, tapi menggunakan yang bawah, bukan secara rata-rata," tutur Sugi.

"Kalau dihitung kemudian secara rata-rata, maka tarif yang ada di Golongan II akan naik dan tarif yang di Golongan IV dan V akan turun, tapi kalau dimasukkan ke dalam Golongan II dan III, maka IV dan V mengikuti golongan bawahnya, bakal turun. Secara total, tarif juga akan turun. Ada yang sama, ada yang turun, tapi tidak akan naik," tambahnya.

3. Penerapan tarif tol saat ini

Anies Mau Tarif Tol Dibedakan, BUJT Swasta Perlu DilibatkanJalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali). (IDN Times/Inin Nastain)

Sebelumnya, Sugi menjelaskan bahwa saat ini penerapan tarif jalan tol di Indonesia terbagi menjadi tiga golongan. Golongan I merupakan kendaraan sedan, jip, pick up atau truk kecil, dan bus. Sementara Golongan II terdiri atas kendaraan truk besar dua dan tiga gandar (kendaraan Golongan II dan III), sedangkan Golongan III untuk kendaraan truk besar empat dan lima gandar (kendaraan Golongan IV dan V)

"Supaya tidak banyak golongan dan supaya tarif tol bisa lebih hemat sekarang tarif tol berubah menjadi tiga golongan saja, yaitu, yang pertama adalah golongan satu termasuk kendaraan pribadi atau nonlogistik. Yang kedua, itu golongan dua dan golongan tiga dijadikan satu tarif. Kemudian yang berikutnya, golongan empat dan golongan lima yang trailer itu, dijadikan satu tarif," ucap Sugi.

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya