AP II: Pengurangan Bandara Internasional Perkuat Penerbangan Nasional

Ada 7 bandara internasional yang dikelola AP II

Intinya Sih...

  • AP II mendukung pengurangan jumlah bandara internasional yang dilakukan Kemenhub
  • Bandara internasional akan menjadi hub penerbangan internasional dan terkoneksi dengan bandara domestik

Jakarta, IDN Times - PT Angkasa Pura II (AP II), pengelola 20 bandara di Indonesia mendukung pengurangan jumlah bandara berstatus internasional yang dilakukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Direktur Utama AP II, Agus Wialdi, mengatakan, Keputusan Menteri (KM) Nomor 31 Tahun 2024 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional dapat memperkuat sektor penerbangan nasional.

"Sebanyak 17 bandara yang ditetapkan Kemenhub sebagai bandara internasional akan menjadi hub (pengumpul) penerbangan internasional. Kemudian, bandara-bandara internasional tersebut terkoneksi jaringan penerbangan domestik dengan bandara-bandara lain di dalam negeri. Penataan yang dilakukan Kemenhub ini semakin memperkuat konektivitas penerbangan Indonesia," tutur Agus dalam keterangan resminya, Senin (29/4/2024).

Baca Juga: Ini 17 Bandara di Indonesia yang Dicabut Status Internasionalnya

1. Strategi AP II setelah pemangkasan jumlah bandara internasional

AP II: Pengurangan Bandara Internasional Perkuat Penerbangan NasionalInin Nastain IDN Times Jabar/ BIJB Kertajati

Agus menambahkan, sebagai pengelola 20 bandara, AP II akan fokus mengembangkan rute penerbangan terintegrasi antara rute internasional dan rute domestik sesuai dengan KM 31/2024 dan tetap mengutamakan aspek keselamatan, keamanan, dan pelayanan serta pemenuhan seluruh regulasi.

"Penataan bandara ini berdampak positif, di mana rute penerbangan di Indonesia semakin tertata yang kemudian juga akan mendorong pertumbuhan pariwisata domestik dan perekonomian nasional," ujar Agus.

Sejalan dengan itu, AP II dan maskapai akan berkoordinasi dalam pengembangan rute penerbangan sesuai KM 31/2024.

Sebagai informasi, ada tujuh bandara di bawah pengelolaan AP II yang memiliki status sebagai bandara internasional. Ketujuh bandara tersebut adalah Sultan Iskandar Muda, Kualanamu, Minangkabau, Sultan Syarif Kasim II, Soekarno-Hatta, Halim Perdanakusuma, dan Kertajati.

Baca Juga: Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional di Indonesia Jadi 17

2. Tujuan Kemenhub pangkas jumlah bandara internasional

AP II: Pengurangan Bandara Internasional Perkuat Penerbangan NasionalPesawat parkir di apron Bandara Lombok. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Diberitakan, keputusan Kemenhub memangkas jumlah bandara internasional di RI bertujuan mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat pandemik COVID-19.

Keputusan ini juga telah dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Marves).

"KM 31/2004 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk melindungi penerbangan internasional pascapandemik dengan menjadikan bandara sebagai hub (pengumpan) internasional di negara sendiri. Selama ini sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara tertentu saja dan bukan merupakan penerbangan jarak jauh, sehingga hub internasional justru dinikmati oleh negara lain," tutur Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati di Jakarta, Jumat (26/4/2024).

Baca Juga: Bandara Internasional Dikurangi, Bisnis Penerbangan Domestik Subur

3. Daftar 17 bandara internasional RI

AP II: Pengurangan Bandara Internasional Perkuat Penerbangan NasionalBandara Kualanamu (instagram.com/kualanamu.airport)

Dengan keputusan tersebut, Kemenhub mengikuti jejak India dan Amerika Serikat (AS) yang juga memiliki sedikit bandara internasional.

India dengan 1,42 miliar penduduknya hanya memiliki 18 bandara internasional, sedangkan Negeri Paman Sam dengan penduduk 399,9 juta juga mengelola 18 bandara internasional.

Adapun 17 bandara yang ditetapkan sebagai bandara internasional adalah sebagai berikut:

1. Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh
2. Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara
3. Bandara Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatra Barat
4. Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau
5. Bandara Hang Nadim, Banten, Kepulauan Riau
6. Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten
7. Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, DKI Jakarta
8. Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat
9. Bandara Kulonprogo, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta
10. Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur
11. Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali
12. Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, NTB
13. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, Kalimantan Timur
14. Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan
15. Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara
16. Bandara Sentani, Jayapura, Papua
17. Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTT

Baca Juga: Kemenhub Siagakan Kapal Negara dan Swasta Rute Panjang-Ciwandan

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya