APBI Tidak Ingin Larangan Ekspor Batu Bara Terulang Lagi

APBI minta dilibatkan dalam setiap kebijakan batu bara

Jakarta, IDN Times - Ketua Asosiasi Pengusaha Batu Bara Indonesia (APBI), Pandu Sjahrir meminta kepada pemerintah untuk bisa menyelesaikan persoalan pasokan batu bara ke PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) secara permanen.

Permintaan itu disampaikan Pandu agar kebijakan seperti larangan ekspor batu bara saat ini tidak terjadi lagi di kemudian hari.

"APBI sepakat fokus dalam jangka pendek bagaimana secara bersama-sama memenuhi kelangkaan pasokan seperti yang dikeluhkan oleh PLN. Namun, dalam waktu yang bersamaan perlu dipikirkan langkah-langkah yang perlu diambil agar permasalahan yang sering terjadi ini tidak terulang lagi," kata Pandu, seperti dikutip IDN Times dari situ resmi APBI, Kamis (6/1/2022).

Baca Juga: Punya 13,9 Juta Ton Batu Bara, PLN Jamin Tak Ada Pemadalam Listrik

1. APBI minta dilibatkan pemerintah dalam setiap kebijakan terkait batu bara

APBI Tidak Ingin Larangan Ekspor Batu Bara Terulang Lagiilustrasi batu bara (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Pandu menambahkan, pada dasarnya APBI selalu mendukung kebijakan dan peraturan yang diterbitkan pemerintah.

Oleh sebab itu, Pandu meminta kepada pemerintah untuk selalu dilibatkan atau setidaknya diminta klarifikasi ketika ada keluhan yang dialami pengguna batu bara domestik, termasuk PLN.

"APBI juga berharap agar pemerintah juga fokus upaya solusi permanen penyelesaian permasalahan struktural pasokan batubara domestik seperti yang telah beberapa kali secara resmi sudah kami sampaikan usulan kami untuk jangka panjang pendek dan jangka menengah," ujar Pandu.

Baca Juga: RI Krisis Batu Bara, Aturan DMO Bakal Diubah!

2. Rekomendasi APBI untuk solusi jangka pendek persoalan batu bara

APBI Tidak Ingin Larangan Ekspor Batu Bara Terulang LagiIlustrasi tongkang mengangkut batu bara (IDN Times/Yuda Almerio)

Adapun APBI telah merekomendasi sejumlah solusi jangka pendek untuk mengatasi persoalan batu bara yang ada saat ini.

Solusi pertama adalah perlu adanya tindakan tegas kepada pemasok batu bara yang wanprestasi, termasuk kepada anak perusahaannya.

Kedua, pemerintah perlu membuat mekanisme pemantauan atau monitoring pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO) secara berkala atau tiap triwulanan. Pemerintah, kata Pandu juga perlu menyesuaikan persentase DMO dengan kebutuhan domestik yang riil atau akurat.

"DMO untuk perusahaan yang melebihi kewajibannya dapat dimanfaatkan oleh perusahaan yang masih kurang belum memenuhi kewajibannya (secara cluster/group) tanpa ada biaya transfer," kata Pandu.

Pandu juga meminta kepada pemerintah untuk menetapkan harga jual batu bara yang mengikuti harga pasar internasional guna menghindari disparitas.

3. Rekomendasi APBI untuk PLN

APBI Tidak Ingin Larangan Ekspor Batu Bara Terulang LagiPetugas PLN (Dok.IDNTimes/PLN)

Selain rekomendasi solusi jangka pendek untuk pemerintah, APBI juga mengeluarkan sejumlah rekomendasi untuk PLN. Berikut di antaranya:

  • PLN perlu lebih fleksibel untuk mengambil batubara diluar kualitas yg dibutuhkan (off-spec) saat ini, dengan cara blending atau co-firing. PLN perlu segera merealisasikan fasilitas blending.
  • Perhitungan kebutuhan batubara dibuat secara akurat, tepat dengan memperhatikan safety stock, memenuhi komitmen seperti yang tertuang dalam kontrak (volume dan tata waktu pengiriman).
  • Rekomendasi kebijakan untuk jangka menengah.
  • Dalam hal terjadi kelangkaan pasokan, pihak PLN dapat mengambil batubara dari bagian pemerintah dalam bentuk “in-kind”.

"Harapan APBI semoga permasalahan ini bisa segera diselesaikan agar kita semua memasuki tahun 2022 dengan penuh optimisme untuk Indonesia yang lebih baik," ucap Pandu.

Baca Juga: Jokowi Minta Kementerian ESDM, BUMN, PLN Cari Solusi Krisis Batu Bara

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya