Badan Supervisi BI dan OJK Harus Tetap di Bawah DPR

Untuk menjaga independensi BI dan OJK

Jakarta, IDN Times - Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah menegaskan pentingnya badan supervisi untuk Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar tetap berada di bawah DPR langsung. Hal ini disampaikan Piter agar indpendensi kedua badan supervisi di lembaga keuangan tersebut tetap terjaga dan jauh dari intervensi pemerintah.

"Pesan saya satu, badan supervisi ini jangan sampai di bawah Kementerian Keuangan atau pemerintah sebab, kalau itu terjadi maka dia akan sangat sensifitif dengan independensi dan hendaknya tetap ada di DPR," jelas Piter dalam diskusi virtual bertajuk “RUU Sektor Keuangan: Sistem Keuangan Mau Dibawa ke Mana?” yang digelar oleh Infobank, Selasa (30/3/2021).

Pesan tersebut disampaikan Piter guna menanggapi draf Rancangan Undang Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang mulai bocor dan beredar di publik.

Dalam draf RUU tersebut, terdapat poin yang mengatur tentang keterlibatan Menteri Keuangan dalam penunjukkan Dewan Pengawas BI dan Dewan Pengawas OJK.

1. Pentingnya independensi BI dan OJK

Badan Supervisi BI dan OJK Harus Tetap di Bawah DPRIDN Times/Hana Adi Perdana

Adapun kini baru BI yang memiliki badan supervisi yang diberi nama Badan Supervisi Bank Indonesia atau BSBI. Sementara, OJK masih belum memiliki badan supervisi.

BSBI sendiri berada di bawah DPR dan memiliki peran yang utamanya adalah membantgu DPR mengawasi dan memberikan masukan kebijakan bagi BI guna meningkatkan akuntabilitas, transparansi, independensi, dan kredibilitas.

Maka dari itu, Piter menegaskan agar pembentukan badan supervisi OJK bisa sesuai dengan posisi dan tugas dari BSBI.

Bagi Piter, independensi lembaga negara seperti BI dan OJK merupakan sebuah keharusan agar tidak hanya menimbulkan kepercayaan dalam negeri, melainkan juga pihak luar negeri.

"Independensi kelembagaan baik itu BI maupun OJK akan sesnsitif terhadap kepercayaan dalam negeri dan luar negeri. Ini yang harus tetap kita jaga dan saya kira penguatan pengawasan tidak harus ada di Kementerian Keuangan," tuturnya.

2. Tugas mengawasi kebijakan

Badan Supervisi BI dan OJK Harus Tetap di Bawah DPRfacebook.com/Otoritas Jasa Keuangan

Di sisi lain, badan supervisi kedua lembaga tersebut kerap dikaitkan mampu mengintervensi kebijakan. Pemikiran itu dianggap Piter perlu diubah sebab, seperti namanya, badan supervisi hanya bertugas mengawasi kebijakan yang diambil baik oleh BI dan nantinya OJK.

"Kalau kebijakannya itu sudah dilakukan dan kemudian itu dipertanyakan, dikaji, dielaborasi itu tidak sama sekali melanggar independensi dari yang diawasi, tetapi kalau dilakukan untuk kebijakan yang akan sedang diambil maka itu masuk kategori intervensi," terang Piter.

Baca Juga: DPR Tegaskan Belum Menerima Draf RUU Sektor Keuangan dari Pemerintah

3. Usulan RUU Sektor Keuangan tidak memiliki alasan kuat

Badan Supervisi BI dan OJK Harus Tetap di Bawah DPRInfografis alur pembentukan undang-undang di Indonesia (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Piter juga menyatakan tidak ada alasan tepat bagi pemerintah untuk mengajukan usulan RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Pasalnya, kondisi sektor keuangan dan perbankan Indonesia yang digawangi oleh Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) masih dalam kondisi sehat dan kuat.

"Sebenarnya perbankan dan sektor keuangan kita juga fine fine saja so far. Sejauh ini tidak mengalami suatu hal yang sangat berat dan hal ini yang membuat saya bertanya bahwa persoalan kita ada di mana?" tanya Piter.

Baca Juga: OJK Sebut Masa Survival Sektor Keuangan Sudah Lewat, Masak Sih?

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya