DPR Bakal Dalami Beda Sikap Kemenkop UKM dan Kemendag soal TikTok Shop

TikTok Shop disebut masih melanggar aturan pemerintah

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi VI DPR, Faisol Riza mengungkapkan pihaknya bakal mendalami perbedaan sikap yang terjadi antara Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam menanggapi kembalinya TikTok Shop ke Indonesia.

KemenkopUKM menilai secara terang-terangan bahwa TikTok Shop masih melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Hal itu dinilai karena TikTok masih menggabungkan fitur e-commerce TikTok Shop dalam aplikasi media sosialnya.

Di sisi lain, Kemendag selaku pembuat beleid tersebut memberikan toleransi dengan menyatakan perlu adanya uji coba terhadap Tiktok Shop.

"Karena kepentingan Kementerian Koperasi dan UKM adalah melindungi usaha kecil dan menengah agar tidak menjadi korban dari perdagangan bebas model e-commerce. Jadi menurut saya kami akan mendalami dan putuskan apa kira-kira terhadap dua kementerian ini," kata Faisol kepada wartawan, Jumat (12/1/2024).

Baca Juga: TikTok Shop Masih Langgar Aturan, Pemerintah Gak Berani Tegakkan Hukum

1. Keamanan data pengguna TikTok

DPR Bakal Dalami Beda Sikap Kemenkop UKM dan Kemendag soal TikTok Shopilustrasi keamanan siber (pexels.com/olia danilevich)

Selain soal perbedaan sikap tersebut, Faisol juga mengatakan bakal fokus terhadap status keamanan data para pengguna TikTok.

Keamanan data ini menjadi perhatian banyak pihak terutama semenjak TikTok mengakuisisi Tokopedia beberapa waktu lalu.

"Yang lebih penting lagi agar data nasional kita itu tidak mengalir ke tempat-tempat lain. Jadi dalam arti, data primer ke negara-negara lain atau ke pasar global berbahaya buat keamanan data kita," ucap Faisol.

2. Pelanggaran Permendag dituding sarat muatan politis

DPR Bakal Dalami Beda Sikap Kemenkop UKM dan Kemendag soal TikTok ShopMenteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan (Zulhas). (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Faisol pun kemudian menduga pelanggaran atas Permendag 31/2023 ini juga sarat dengan muatan politis di masa pemilu. Faisol khawatir pembiaran pelanggaran ini berkaitan dengan pemilu, terlebih Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan merupakan ketua umum partai politik.

Kecurigaan itu muncul karena Faisol menggap ada upaya membantu mengerek popularitas salah satu calon presiden di platform media sosial asal China tersebut.

Atas sejumlah kecurigaan tersebut, Faisol bakal menggunakan haknya lewat forum parlemen untuk menanyakan lebih lanjut soal kejanggalan ini.

“Saya mencurigai (kepentingan politik di masa pemilu menguntungkan calon presiden tertentu) benar-benar terjadi, tapi nanti akan kami dalami dalam pertemuan," kata dia.

Baca Juga: TikTok Shop Buka Lagi, Zulhas: Tugas E-commerce Melatih Pedagang Pasar

3. Buka lagi di Indonesia, TikTok kena tegur pemerintah

DPR Bakal Dalami Beda Sikap Kemenkop UKM dan Kemendag soal TikTok ShopKementerian Koperasi dan UKM (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Sebelumnya diberitakan, TikTok kembali kena tegur pemerintah karena dianggap operasionalnya masih berjalan sebagai social commerce. TikTok tidak mengarahkan transaksi jual-beli ke Tokopedia yang telah digandengnya.

Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif, Fiki Satari, mengingatkan TikTok agar mematuhi aturan pemerintah untuk tidak menggabungkan media sosial dengan e-commerce.

Pihaknya menyayangkan kembalinya TikTok Shop masih belum disertai dengan perubahan berarti, terutama untuk aktivitas belanja dan transaksi yang masih bisa dilakukan pada platform media sosial.

Dia menekankan seharusnya media sosial hanya digunakan sebagai sarana promosi, sedangkan transaksi bisa dilakukan di marketplace.

Baca Juga: Masih Praktikkan Socio Commerce, KemenkopUKM Minta TikTok Taat Aturan

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya