Eksportir UMKM Gak Wajib Parkir Dolar Hasil Ekspor di RI

PP 36 Tahun 2023 resmi berlaku per 1 Agustus 2023

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa ketentuan terbaru penempatan minimal 30 persen devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) tidak akan berdampak terhadap usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Hal itu lantaran eksportir yang wajib menyetorkan DHE tersebut minimal memiliki nilai ekspor sebesar 250 ribu dolar Amerika Serikat (AS).

"Ketentuan ini untuk minimal 250 ribu dolar AS per dokumen ekspor. Dengan demikian, UMKM tidak akan terdampak," kata Airlangga dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (28/7/2023).

1. Ketentuan soal DHE terbaru ada di dalam PP 36/2023

Eksportir UMKM Gak Wajib Parkir Dolar Hasil Ekspor di RIPresiden Jokowi hadiri peresmian NasDem Tower (youtube.com/NasDem TV)

Sebelumnya, Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah mewajibkan para eksportir untuk menempatkan minimal 30 persen DHE SDA ke rekening khusus dalam negeri.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor yang akan berlaku pada 1 Agustus 2023. Beleid tersebut resmi menggantikan yang lama, yakni PP 1/2019.

"DHE SDA yang telah dimasukkan dan ditempatkan eksportir ke dalam rekening khusus DHE SDA, wajib ditempatkan paling sedikit 30 persen dalam sistem keuangan Indonesia dalam waktu paling singkat 3 bulan, sejak penempatan dalam rekening khusus DHE SDA," bunyi pasal 7 ayat 1 dan 2.

Baca Juga: Jokowi Bocorkan Isi Pertemuan dengan Airlangga di Istana: Bahas DHE

2. Daftar barang ekspor yang wajib simpan DHE SDA di dalam negeri

Eksportir UMKM Gak Wajib Parkir Dolar Hasil Ekspor di RIIlustrasi Ekspor. (IDN Times/Aditya Pratama)

Adapun DHE SDA yang dimaksud berasal dari hasil barang ekspor pada empat sektor SDA terbesar.

Keempat sektor tersebut adalah pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.

"Jenis barang ekspor ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara berdasarkan masukan atau hasil rapat koordinasi kementerian atau lembaga terkait," sebut PP 36/2023.

3. Instrumen penempatan DHE SDA

Eksportir UMKM Gak Wajib Parkir Dolar Hasil Ekspor di RIIlustrasi valuta asing (investopedia.com)

Penempatan DHE SDA dapat dilakukan melalui beberapa instrumen:

  • Rekening khusus DHE SDA di Lembaga pembiayaan ekspor Indonesia atau bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing
  • Instrumen perbankan
  • Instrumen keuangan yang diterbitkan oleh lembaga pembiayaan ekspor Indonesia
  • Instrumen yang diterbitkan oleh Bank Indonesia

"Penempatan DHE SDA dalam rekening khusus diwajibkan terhadap eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai ekspor pada PP itu paling sedikit 250 ribu dolar AS atau setara dengan nilai tersebut," ucap aturan tersebut dalam pasal 6 ayat 2.

Ketentuan lainnya, penempatan DHE SDA dalam rekening khusus DHE SDA wajib dilaksanakan paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE).

Baca Juga: BI Tampung Rp5,3 Triliun dari Devisa Hasil Ekspor 

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya