Erick Thohir: Pembubaran 7 BUMN Tak Perlu Menunggu UU BUMN

Erick ingin pembubaran tujuh BUMN bisa segera dilakukan

Jakarta, IDN Times - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengaku tidak akan menunggu Undang Undang (UU) BUMN untuk merealisasikan pembubaran tujuh perusahaan pelat merah yang sudah lama tak beroperasi.

Menurut Erick, UU BUMN yang tengah digodok oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) membutuhkan proses lama, sedangkan dia ingin merealisasikan pembubabaran tujuh BUMN dengan cepat.

"Saya nggak mau menunggu UU itu. Kalau memang bisa prosesnya lebih cepat, kenapa harus menunggu undang undang, kan itu perlu proses lama," ujar Erick kepada wartawan di Gedung Telkomsel Smart Office, Jakarta, Kamis (30/9/2021).

Baca Juga: Sehari 'Gantikan' Erick Thohir Jadi Menteri BUMN, Ini Kegiatan Sharon

1. Kementerian BUMN harus cepat karena DPR telah memberikan dorongan

Erick Thohir: Pembubaran 7 BUMN Tak Perlu Menunggu UU BUMNIDN Times/Kevin Handoko

Alih-alih menunggu UU BUMN, Erick justru melihat hal tersebut sebagai inisiatif dari DPR untuk mendorong kementerian yang dipimpinnya agar lebih cepat membubarkan tujuh BUMN.

"Kalau DPR-nya saja melakukan dorongan untuk perubahan yang sangat signifikan di BUMN, masa kita nggak melakukan secara kebersamaan," ujar dia.

Baca Juga: 7 Perusahaan BUMN yang Mau Dibubarkan Erick Thohir

2. Erick belajar dari penggabungan Perinus dan Perindo

Erick Thohir: Pembubaran 7 BUMN Tak Perlu Menunggu UU BUMNLogo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terpasang di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (2/7/2020) (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Erick pun meyakini bahwa pembubaran tujuh BUMN yang hendak dilakukannya bakal bisa berlangsung tanpa harus adanya UU BUMN.

Mantan Presiden Inter Milan tersebut mencontohkan apa yang terjadi pada proses penggabungan PT Perikanan Nusantara (Persero) atau Perinus dan PT Perikanan Indonesia (Persero) atau Perindo.

"Seperti kemarin sudah terjadi penggabungan Perinus dan Perindo itu kan bisa terjadi nggak perlu UU, tapi kan sembilan bulan. Jadi kita coba sama-sama saling mendukung, tidak ada niat arogansi atau seakan-akan ingin kekuaasaan lebih. Kita lebih justru mempercepat karena ini perubahan pasca-COVID sangat dinamis dan kita harus bisa lebih cepat lah," tutur Erick.

3. Tujuh perusahaan BUMN yang siap dibubarkan Erick

Erick Thohir: Pembubaran 7 BUMN Tak Perlu Menunggu UU BUMNMaskapai penerbangan Merpati Nusantara Airline.Wikipedia / Andrew Thomas

Sebelumnya diberitakan, Erick telah memiliki daftar perusahaan pelat merah yang akan segera dibubarkan tersebut. Ketujuh perusahaan tersebut dikatakan Erick memang sudah lama tak beroperasi sehingga merugikan negara.

"Perusahaan-perusahaan ini sudah ada daftarnya. Ada Industri Gelas, Merpati yang sedang dalam tahap pembicaraan, lalu Kertas Leces juga," kata dia.

Adapun, keempat perusahaan BUMN lainnya adalah PT Istaka Karya (Persero), PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Industri Sandang Nusantara (Persero), dan PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero).

Baca Juga: Erick Thohir: Indonesia Mestinya Punya 25 Unicorn Beberapa Tahun Lagi

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya