Gaji Rp5 Juta Kena Pajak 5 Persen, Begini Cara Menghitungnya

Gaji Rp5 juta terkena tarif pajak sebesar 5 persen

Jakarta, IDN Times - Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dengan gaji Rp5 juta per bulan terkena tarif Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 5 persen. Hal itu sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Aturan itu sendiri bukan sesuatu yang baru lantaran sudah berlaku sejak tahun lalu. Oleh sebab itu, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP) menegaskan, tidak ada perubahan besaran tarif PPh WP OP dengan gaji Rp5 juta per bulan.

"Dengan ini kami tegaskan, untuk gaji 5 juta per bulan (60 juta rupiah setahun) tidak ada skema
pemberlakuan pajak baru atau tarif pajak baru. Orang yang masuk kelompok penghasilan ini dari dulu sudah kena pajak dengan tarif 5 persen,” ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor dalam keterangan resminya, Senin (2/1/2023).

Berikut ini besaran tarif PPh WP OP sesuai dengan UU HPP yang telah berlaku sejak tahun lalu:

  • Penghasilan sampai dengan Rp60 juta kena tarif 5 persen.
  • Penghasilan di atas Rp60 juta - Rp250 juta kena tarif 15 persen.
  • Penghasilan di atas Rp250 juta - Rp500 juta kena tarif 25 persen.
  • Penghasilan di atas Rp500 juta - Rp5 miliar kena tarif 30 persen.
  • Penghasilan di atas Rp5 miliar kena tarif 35 persen.

Nah, sekarang kamu bisa mengecek berapa tarif Pph yang akan dikenakan pada gajimu. Berikut ini IDN Times sajikan cara atau simulasi penghitungan PPh bagi kamu dengan gaji Rp5  juta per bulan. Simak ya!

Baca Juga: Gaji Rp5 Juta Kena Pajak 5 Persen, DJP: Dari Dulu Juga Begitu 

1. Pahami dulu soal PTKP

Gaji Rp5 Juta Kena Pajak 5 Persen, Begini Cara MenghitungnyaDaftar Tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelum masuk ke cara menghitung besaran PPh, ada baiknya kamu mengetahui terlebih dahulu hal-hal penting yang berkaitan dengan komponen penghitungan PPh tersebut.

Hal pertama yang mesti kamu ketahui adalah rumus menghitung PKP WP OP atau Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi. Penetapan PKP sendiri sudah disebutkan di bagian awal artikel ini, lengkap dari jumlah penghasilan per tahun hingga presentase pajak yang dikenakan.

Adapun, rumus menghitung PKP WP OP adalah dengan mengurangi penghasilan yang diterima selama setahun dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak alias PTKP. Nah, apa itu PTKP?

Secara definisi, PTKP adalah besaran penghasilan yang menjadi batasan tidak terkena PPh Pasal 21 bagi WP OP. Singkatnya, kalau penghasilan kamu tidak mencapai ambang batas PTKP maka kamu tidak wajib bayar pajak.

Nah, nominal PTKP ini berbeda-beda tergantung status kamu sebagai WP OP. Jika kamu adalah seorang laki-laki atau perempuan lajang tanpa tanggungan, maka tarif PTKP kamu adalah Rp54 juta.

Untuk lengkapnya soal tarif dan kode PTKP ini kamu bisa lihat grafis di atas ya.

2. Rumus menghitung PPh

Gaji Rp5 Juta Kena Pajak 5 Persen, Begini Cara Menghitungnyailustrasi pajak penghasilan (Pexels.com/Nataliya Vaitkevich)

Setelah kamu mengetahui apa itu PKP dan PTKP, maka berikutnya yang perlu kamu ketahui adalah rumus menghitung besaran PPh kamu sendiri.

Sebelumnya, sudah dijelaskan bahwa kamu terlebih dahulu harus mengetahui PKP. Caranya, dengan mengurangi penghasilan kamu dalam setahun dengan nominal PTKP sesuai dengan kategorimu.

Jika kamu sudah mengetahui nominal PKP-mu, berikutnya yang harus kamu lakukan adalah menghitung PPh terutang. Caranya adalah dengan mengalikan jumlah PKP-mu dengan presentase tarif sesuai dengan lapisan tarif PPh orang pribadi.

Dengan demikian, rumus menghitung besaran PPh adalah PKP x tarif PPh sesuai dengan penghasilan per tahun.

Baca Juga: YLBHI Kecam Perppu Ciptaker Jokowi: Ini Kudeta pada Konstitusi!

3. Simulasi penghitungan tarif PPh dengan gaji Rp5 juta per bulan dan berstatus lajang tanpa tanggungan

Gaji Rp5 Juta Kena Pajak 5 Persen, Begini Cara Menghitungnyailustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Jika kamu adalah pegawai swasta berjenis kelamin laki-laki atau perempuan dengan penghasilan Rp5 juta per bulan dan berstatus lajang tanpa tanggungan berikut ini adalah penghitungan besaran PPh-mu.

Penghasilan satu tahun: Rp60 juta

PTKP (TK/0) Rp54 juta (lihat tabel)

Maka PKP: Rp60 juta - Rp54 juta = Rp6 juta

Untuk PPh terutang dikenakan tarif 5 persen lantaran penghasilan dalam setahun sama dengan Rp60 juta. Maka PPh terutang adalah sebagai berikut:

5% x Rp6 juta = Rp300 ribu

Jadi, jumlah pajak yang harus kamu bayarkan adalah Rp300 ribu atau Rp25 ribu per bulannya.

4. Simulasi penghitungan tarif PPh dengan gaji Rp5 juta per bulan dan berstatus kawin tanpa tanggungan

Gaji Rp5 Juta Kena Pajak 5 Persen, Begini Cara Menghitungnyailustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Jika kamu adalah pegawai swasta berjenis kelamin laki-laki atau perempuan dengan penghasilan Rp5 juta per bulan dan berstatus kawin tanpa tanggungan berikut ini adalah penghitungan besaran PPh-mu.

Penghasilan satu tahun Rp60 juta

PTKP (K/0) Rp58,5 juta

Maka PKP: Rp60 juta - Rp58,5 juta = Rp1,5 juta

Untuk PPh terutang dikenakan tarif 5 persen lantaran penghasilan dalam setahun sama dengan Rp60 juta. Maka PPh terutang adalah sebagai berikut:

5% x Rp1,5 juta = Rp75 ribu

Jadi, jumlah pajak yang harus kamu bayarkan adalah Rp75 ribu atau Rp6.250 tiap bulannya.

Baca Juga: Ketentuan Libur Kerja 1 Hari di Perppu Cipta Kerja, Ini Bunyi Pasalnya

5. Simulasi penghitungan tarif PPh dengan gaji gabungan suami istri masing-masing Rp5 juta per bulan dan dengan tanggungan satu anak

Gaji Rp5 Juta Kena Pajak 5 Persen, Begini Cara Menghitungnyailustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Jika kamu adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai pegawai swasta dengan masing-masing penghasilan Rp5 juta per bulan dan dengan tanggungan satu anak, maka berikut ini adalah penghitungan besaran PPh-mu.

Penghasilan gabungan satu tahun Rp120 juta

PTKP (K/1/0) Rp112,5 juta

Maka PKP: Rp120 juta - Rp112,5 juta = Rp7,5 juta

Untuk PPh terutang dikenakan tarif 15 persen lantaran penghasilan dalam setahun mencapai Rp120 juta. Maka PPh terutang adalah sebagai berikut:

15 persen x Rp7,5 juta = Rp1,125 juta

Jadi, jumlah pajak yang harus kamu bayarkan adalah Rp1,125 juta atau Rp93,75 ribu tiap bulannya.

Bagaimana, mudah bukan cara menghitung PPh-mu sendiri? Nah, kalian bisa menerapkan rumus tadi dengan angka sesuai dengan penghasilan yang kamu peroleh saat ini.

Simulasi atau cara penghitungan besaran PPh tadi dengan asumsi kamu memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP ya. Tarif PPh yang dikenakan jika kamu tidak memiliki NPWP, secara berurutan adalah 6 persen, 18 persen, 30 persen, dan 36 persen.

Selamat menghitung, ya!

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya