Genjot Penerimaan Pajak, Sri Mulyani Tambah 18 Kantor Madya

Saat ini total 38 KPP Madya beroperasi di seluruh Indonesia

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menambah jumlah kantor pelayanan pajak (KPP) madya baru. Hal ini sebagai langkah reformasi perpajakan sekaligus dukungan terhadap tata kerja baru di DJP.

Sebanyak 18 KPP Madya baru melengkapi 20 KPP Madya yang sudah ada sebelumnya dan membuat total saat ini ada 38 KPP Madya di seluruh Indonesia.

"15 KPP Madya baru di Pulau Jawa dan 3 KPP Madya baru di luar Pulau Jawa ini melengkapi 20 KPP Madya yang sudah berdiri saat ini. Tujuannya tidak sekadar menambah kantor pajak madya, namun juga makin memberikan pelayanan yang semakin baik dan terintegrasi bagi para wajib pajak," jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dalam acara Peresmian Organisasi dan Tata Kerja Baru Instansi Vertikal DJP, Senin (24/5/2021).

Baca Juga: Sri Mulyani: Pertumbuhan Penerimaan Pajak Masih Minus 0,46 Persen

1. Penambahan KPP Madya yang baru akan menentukan kinerja keseluruhan penerimaan pajak

Genjot Penerimaan Pajak, Sri Mulyani Tambah 18 Kantor MadyaIDN Times/Handoko

Sebagai upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak, penambahan KPP Madya yang baru ini dipandang optimistis oleh Sri Mulyani.

Menurutnya, kinerja KPP Madya memiliki peran penting dalam menentukan capaian keseluruhan penerimaan pajak, terlebih saat ini Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) telah menjadi instrumen utama menghadapi pandemik COVID-19 sehingga membutuhkan penerimaan sebanyak-banyaknya yang salah satunya datang dari perpajakan.

"Tambahan KPP menjadi 38 berarti KPP Madya di dalam struktur penerimaan pajak akan bertanggung jawab dalam penerimaan perpajakan sebesar 33,79 persen. Ini kenaikannya siginifikan karena sebelumnya 20 KPP Madya berkontribusi sebesar 19,53 persen bagi penerimaan perpajakan," jelas Sri Mulyani.

2. Perpajakan mengalami pukulan keras akibat pandemik COVID-19

Genjot Penerimaan Pajak, Sri Mulyani Tambah 18 Kantor MadyaIlustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Di sisi lain, Sri Mulyani mengakui bahwa sektor perpajakan mengalami dampak yang sangat berat akibat pandemik COVID-19. Rasio pajak atau tax ratio turun di bawah 9 persen.

Tetapi di saat yang bersamaan, Sri Mulyani dan seluruh jajarannya harus tetap memberikan segala macam insentif perpajakan agar wajib pajak dan dunia usaha bisa bertahan dalam tekanan luar biasa akibat pandemik COVID-19.

"Seperti PPH 21, PPH 25, PPN dipercepat semuanya. Saya tahu dilema yang tidak mudah untuk kita semua. Pada saat penerimaan turun, kita kasih insentif karena pilihannya adalah survivability dari para wajib pajak, perekonomian kita, masyarakat kita karena kemanaan negara dan ekonomi adalah yang utama maka instrumen harus berkorban," tutur dia.

Baca Juga: Pemerintah Akan Ubah Tarif PPh, Tambah Lapisan Pendapatan Kena Pajak

3. Pertumbuhan penerimaan pajak April 2021 lebih baik dibandingkan April 2020

Genjot Penerimaan Pajak, Sri Mulyani Tambah 18 Kantor MadyaIlustrasi penerimaan pajak. IDN Times/Arief Rahmat

Sementara itu, Sri Mulyani turut mengungkapkan pertumbuhan penerimaan pajak pada April 2021 yang diklaimnya lebih baik dibandingkan April 2020, meskipun masih mengalami kontraksi.

"Pertumbuhannya masih negatif 0,46, namun dibanding tahun lalu, pertumbuhan ini sudah lebih baik karena tahun lalu bulan April pertumbuhan penerimaan pajak kontraksinya minus 3 (persen). Jadi ada perubahan arah," katanya.

Secara total, penerimaan pajak hingga April 2021 adalah sebesar Rp374,9 triliun atau 30,94 persen dari target penerimaan total yang lebih dari Rp1.200 triliun.

Oleh sebab itu, Sri Mulyani meminta segenap jajarannya di Kemenkeu terutama di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk bisa mengubah pola tax ratio menjadi ke atas mengingat saat ini tax ratio Indonesia masih di bawah 9 persen.

Baca Juga: Misbakhun Dukung Tax Amnesty Jilid II, Tapi Sindir Kinerja Sri Mulyani

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya