Sri Mulyani: Pertumbuhan Penerimaan Pajak Masih Minus 0,46 Persen

Lebih baik dari April 2020 yang kontraksi 3 persen

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, pertumbuhan penerimaan pajak hingga April tahun ini sudah mulai membaik bila dibandingkan dengan periode sama tahun lalu, meskipun masih mengalami kontraksi.

"Pertumbuhannya masih negatif 0,46, namun dibanding tahun lalu, pertumbuhan ini sudah lebih baik karena tahun lalu bulan April pertumbuhan penerimaan pajak kontraksinya minus 3 (persen). Jadi ada perubahan arah," kata Sri Mulyani saat memberikan sambutan dalam acara Peresmian Organisasi dan Tata Kerja Baru Instansi Vertikal DJP, Senin (24/5/2021).

Secara total, penerimaan pajak hingga April 2021 adalah sebesar Rp374,9 triliun atau 30,94 persen dari target penerimaan total yang lebih dari Rp1.200 triliun.

Oleh sebab itu, Sri Mulyani meminta segenap jajarannya di Kemenkeu terutama di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk bisa mengubah pola tax ratio menjadi ke atas mengingat saat ini tax ratio Indonesia masih di bawah 9 persen.

1. Hampir semua jenis pajak menunjukkan adanya pemulihan

Sri Mulyani: Pertumbuhan Penerimaan Pajak Masih Minus 0,46 PersenIlustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Sri Mulyani melanjutkan, pertumbuhan penerimaan pajak yang relatif lebih baik dibanding April tahun lalu tak terlepas dari hampir pulihnya seluruh sektor pajak.

Pemulihannya pun terlihat cukup nyata, meskipun masih ada jenis pajak yang belum berhasil pulih di tengah situasi dan kondisi pandemik COVID-19 saat ini.

"PPH badan tumbuh 31,1 persen, ini tinggi sekali, tapi ini nanti harus dibersihakn dari beberapa anomali, namun tumbuh positif. PPN dalam negeri neto kita konstraksi, namun secara bruto tumbuh 6,4 persen, itu menggambarkan underlying transaction kita naik," terang Sri Mulyani.

Baca Juga: Omnibus Law Bebaskan Pajak bagi Pekerja Asing, Dirjen Pajak Buka Suara

2. Dukungan dari peningkatan penyampaian SPT

Sri Mulyani: Pertumbuhan Penerimaan Pajak Masih Minus 0,46 Persen(ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Di sisi lain, Sri Mulyani juga turut menyoroti adanya peningkatan dalam penyampaian SPT para wajib pajak (WP) selama pandemik COVID-19.

Bendahara negara tersebut pun meminta agar seluruh jajarannya, terutama di DJP untuk bisa terus memelihara tren peningkatan tersebut.

"Dalam suasana masih COVID-19, penyampaian spt wajib pajak meningkat 1,38 juta, baik itu wajib pajak badan yang naik 16 persen, wajib pajak orang pribadi karyawan 11,6 persen, dan wajib pajak non karyawan 13,9 persen dan ini harus kita pelihara untuk terus meningkat," jelas Sri Mulyani.

3. Memberikan pelayanan pajak lebih terhadap WP pribadi orang-orang kaya

Sri Mulyani: Pertumbuhan Penerimaan Pajak Masih Minus 0,46 PersenIlustrasi penerimaan pajak. IDN Times/Arief Rahmat

Adapun, salah satu langkah dalam pemeliharaan peningkatan penyampaian SPT dari wajib pajak yang diutarakan Sri Mulyani adalah dengan memberikan pelayanan lebih terhadap para high wealth individuals alias orang-orang kaya Indonesia.

Sri Mulyani melihat, saat ini pertumbuhan high welath individuals dan grup perusahaannya di Indonesia cukup pesat sehingga diperlukan perhatian lebih bagi mereka untuk bisa menyampaikan pajak mereka secara transparan.

"Sekarang dengan growing middle class dan bahkan middle upper class, kita merasakan kebutuhan makin besar bahwa pelayanan kepada wajib pajak orang pribadi yang high wealth itu sangat demanding dan itu tidak bisa ditangani oleh KPP Pratama yang harus menangani bahkan sampai kadang-kadang jutaan wajib pajak," terangnya.

Oleh sebab itu, Sri Mulyani mewacanakan adanya pembentukan LTO atau Large Tax Office alias KPP Wajib Pajak Besar untuk bisa mengakomodasi laporan perpajakan para wajib pajak orang pribadi dengan status high wealth tersebut.

Hal itu persis seperti yang pernah dilakukan oleh DJP ketika reformasi perpajakan pertama.

"Dulu waktu reformasi perpajakan pertama di DJP, kita membentuk LTO dan pajak khusus, tetapi hanya untuk wajib pajak badan," imbuh dia.

Baca Juga: Pemerintah Akan Ubah Tarif PPh, Tambah Lapisan Pendapatan Kena Pajak

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya