Ini Daftar Sembako yang Bakal Kena Tarif PPN 12 Persen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah bakal mengenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN kepada sejumlah produk sembako.
Rencana tersebut mengacu kepada revisi draf Rancangan Undang Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang berhasil diperoleh IDN Times.
Adapun beberapa produk sembako yang bakal dikenakan PPN di antaranya adalah sebagai berikut:
a. beras dan gabah;
b. jagung;
c. sagu;
d. kedelai;
e. garam konsumsi;
f. daging;
g. telur;
h. susu;
i. buah-buahan;
j. sayur-sayuran;
k. ubi-ubian;
l. bumbu-bumbuan; dan
m. gula konsumsi
1. Produk sembako awalnya tidak dikenai PPN
Di dalam draf RUU KUP, produk sembako dikelompokkan dalam barang barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat banyak.
Daftar jenis sembako di atas merupakan kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan berdasarkan yang tercantum di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 116/PMK.010/2017.
PMK tersebut mengatur bahwa beberapa daftar produk sembako yang telah disebutkan di atas tidak dikenai PPN oleh pemerintah.
Namun, RUU KUP dapat membuat pemerintah menerapkan tarif PPN kepada produk-produk sembako tersebut.
Editor’s picks
Baca Juga: Waduh! Sembako Bakal Kena PPN 12 Persen
2. Pemerintah juga menghapus beberapa jenis barang lainnya yang tidak dikenai PPN
Selain menghapus sembako sebagai jenis barang yang tidak dikenai PPN, pemerintah juga menetapkan bakal menghapus jenis barang lainnya.
Seperti tercantum di dalam Pasal 4A draf RUU KUP, pemerintah juga bakal menghapuskan barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya kecuali pertambangan batu bara dari daftar yang tidak dikenai PPN.
Adapun, hasil pertambangan dan pengeboran yang dimaksud di dalam revisi draft RUU KUP tersebut adalah emas, batu bara, minyak, gas bumi, dan hasil mineral lainnya.
3. Pemerintah bakal kenakan PPN 12 persen untuk sembako
Selain merencanakan penerapan tarif pajak terhadap sembako dan beberapa hasil pertambangan serta pengeboran, pemerintah juga turut mengubah besaran tarif PPN melalui RUU KUP tersebut.
Dalam Pasal 7 ayat 1 dijelaskan bahwa tarif PPN adalah 12 persen dari yang sebelummya 10 persen.
Baca Juga: 7 Tips Jitu Memulai Bisnis Sembako, Cocok Banget Buat UMKM