Karyawan Kimia Farma Jadi Terduga Teroris, Ini Respons BUMN

Bantah ada kesalahan proses rekrutmen di Kimia Farma

Jakarta, IDN Times - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUM) memastikan bahwa tidak ada masalah dalam proses rekrutmen di perusahaan-perusahaan pelat merah. Hal itu merupakan respons Kementerian BUMN terkait penangkapan salah satu karyawan PT Kimia Farma Tbk yang menjadi terduga teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI).

Peristiwa penangkapan karyawan Kimia Farma berinisial S tersebut menimbulkan tudingan bahwa proses rekrutmen karyawan di perusahaan-perusahaan BUMN bermasalah.

"Kemudian untuk masalah rekrutmen di BUMN, ini kan karyawan ya karyawan Kimia Farma sudah lama juga. Jadi, kita tahu ini bukan soal perekrutannya, mungkin ini ya terpapar proses yang sudah lama juga," kata Staf Khusus Kementerian BUMN, Arya Sinulingga, dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (14/9/2021).

Baca Juga: Kimia Farma Nonaktifkan Karyawannya yang Diduga Teroris 

1. Proses rekrutmen karyawan terus diperbarui dan melewati seleksi ketat

Karyawan Kimia Farma Jadi Terduga Teroris, Ini Respons BUMNMenteri BUMN, Erick Thohir (kanan) ketika meluncurkan nilai inti atau core value AHLAK dan logo baru Kementerian BUMN (ANTARA FOTO/Dokumentasi Kementerian BUMN)

Arya menambahkan, seluruh proses rekrutmen baik di Kementerian BUMN maupun di perusahan-perusahaan yang ada di bawahnya terus diperbarui dan melalui seleksi yang ketat.

Dengan demikian, tidak ada celah bagi karyawan atau karyawati untuk membawa paham radikalisme ke tubuh BUMN.

"Kami soal rekrtumen ini terus memperbarui setiap prosesnya dan memang kita ketat soal itu dan satu sisi ya di dalam sendiri sudah tertolong betul dengan program AKHLAK dari Pak Erick Thohir supaya bisa mengikis paham-paham radikal di Kimia Farma dan atau di BUMN," tutur Arya.

Baca Juga: Menkes: Pemerintah Kebobolan di Jalur Laut hingga COVID-19 Melonjak

2. Kementerian BUMN dukung langkah aparat memproses hukum S

Karyawan Kimia Farma Jadi Terduga Teroris, Ini Respons BUMNPembaharuan Logo BUMN (Dok. Istimewa)

Kementerian BUMN sendiri mendukung langkah aparat untuk memproses hukum S. Selain itu, Kementerian BUMN juga meminta Kimia Farma untuk mendukung langkah aparat tersebut.

"Kami dari Kementerian BUMN sangat mendukung langkah-langkah yang dilakukan oleh Densus 88 dan setiap langkah aparat untuk menyelesaikan kasus mengenai karyawan Kimia Farma dan kami meminta Kimia Farma untuk men-support apapun yang dibutuhkan oleh aparat untuk mengetahui lebih detil permasalahan ini," ucap Arya.

3. Status karyawan S di Kimia Farma saat ini dinonaktifkan

Karyawan Kimia Farma Jadi Terduga Teroris, Ini Respons BUMNIlustrasi apotek kimia farma (IDN Times/Muhammad Athif Aiman)

Sebelumnya diberitakan, Kimia Farma membenarkan bahwa S merupakan karyawan Kimia Farma. Oleh sebab itu, Direktur Utama PT Kimia Farma Tbk, Verdi Budidarmo langsung menonaktifkan status karyawan S tersebut.

"Saat ini Perusahaan sudah memberlakukan skorsing dan pembebasan tugas sementara waktu selama menjalani pemeriksaan oleh pihak yang berwajib terhitung sejak 10 September 2021," kata Verdi dalam keterangan tertulis, Senin (13/9/2021).

Verdi mengatakan apabila karyawan berinisial S tersebut terbukti bersalah secara hukum, maka akan dikenakan sanksi pelanggaran berat sesuai peraturan perusahaan yang berlaku berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan tidak hormat dan otomatis sudah tidak menjadi bagian dari perusahaan.

"Jika yang bersangkutan tidak terbukti bersalah atas dugaan terlibat dalam jaringan terorisme, perusahaan akan melakukan tindakan mendukung pemulihan nama baiknya," kata Verdi.

Lebih lanjut, Verdi menegaskan bahwa Kimia Farma tidak mentoleransi aksi radikalisme dan terorisme dalam bentuk apapun. Termasuk di internal perusahaan sehingga mendukung aparat dalam memerangi tindakan tidak terpuji tersebut.

"Kimia Farma sangat mendukung sepenuhnya upaya seluruh aparat penegak hukum guna memerangi terorisme di seluruh lingkungan perusahaan dan mendukung upaya aparat penegak hukum untuk memproses secara hukum atas tindakan yang dilakukan oleh oknum karyawan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku," ujarnya.

Baca Juga: Bentuk Holding UMi, BUMN Alihkan Saham Pegadaian dan PNM ke BRI

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya