Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro Disebut Hanya Tumbal

Kuasa hukum menyebut Benny Tjokro hanya korban atau tumbal

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro disebut hanya sebagai korban atau tumbal dari proses hukum terkait kasus korupsi dengan nilai fantastis mencapai Rp16 triliun.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Benny Tjokro, Bob Hasan saat jumpa media di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Jumat (12/3/2021).

"Melihat dari transaksi bisnis saham yang dilakukan Benny dengan Jiwasraya, saya bisa bilang kalau klien saya ini adalah korban dan tumbal dari proses hukum mega korupsi Jiwasraya," ujar Bob.

Baca Juga: Terdakwa Kasus Jiwasraya Benny Tjokro Divonis Penjara Seumur Hidup

1. Transaksi bisnis saham Benny dan Jiwasraya

Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro Disebut Hanya TumbalANTARA FOTO/Galih Pradipta

Lebih lanjut Bob menjelaskan, transaksi bisnis saham yang terjadi antara Benny dan Jiwasraya hanya berkaitan dengan repurchase agreement atau Repo dan juga medium term notes (MTN).

Repo dalam hal ini merupakan proses pinjaman antara pihak pertama ke pihak kedua dengan jaminan seperti saham, obligasi, dan surat utang negara (SUN).

Pihak pertama selaku peminjam nantinya akan menebus jaminan tersebut dengan jumlah lebih besar dari nilai pinjaman.

Sementara MTN adalah surat utang dengan jangka waktu antara 5 hingga 10 tahun dengan masa hanya satu tahun. MTN ini dikeluarkan oleh perusahaan yang membutuhkan dana pembiayaan jangka pendek hingga menengah.

"Jadi untuk Repo sudah ditebus Benny sebanyak Rp200 miliar dari pinjaman gadai Rp150 miliar sehingga penerima gadai untung Rp50 miliar. Lalu MTN telah dilunasi Benny sebesar Rp680 miliar dengan keuntungan 15 persen kepada pembeli," jelas Bob.

Baca Juga: Kejagung Belum Bisa Eksekusi Aset Rampasan Jiwasraya, Ini Alasannya 

2. Kejelasan Repo dan MTN yang ditebus Benny

Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro Disebut Hanya TumbalTerdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro saat jeda sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/8/2020) (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Bob kemudian melanjutkan, MTN yang dilunasi oleh Benny bukanlah dari perseroan Jiwasraya, melainkan kepada Asabri.

Hal itu terjadi lantaran Jiwasraya diketahui menjual MTN PT Hanson International yang dimiliki Benny kepada Asabri.

Sementara itu, berkaitan dengan Repo, Bob menegaskan bahwa transaksi atau bisnis yang dilakukan Benny tidak dapat dikategorikan langsung berhubungan dengan Jiwasraya.

Menurut Bob, transaksi pinjam gadai dilakukan kliennya tersebut bersama dengan pihak Manajer Investasi (MI) yang memang bertugas mencari pemegang saham yang tengah butuh modal.

"Jadi sebetulnya tanggung jawab pihak MI kenapa saham Benny bisa sampai ke Jiwasraya. Saham Benny dalam transaksi Repo juga hanya berkode MYRX dan BTEK," terang dia.

3. Keterlibatan Benny dengan Jiwasraya terjadi sejak 2018

Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro Disebut Hanya Tumbal(Terdakwa kasus dana investasi dana saham PT Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro) ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Bob juga kemudian menjelaskan perihal waktu keterlibatan Benny dengan Jiwasraya. Dalam dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Benny disebut terlibat dalam perkara Jiwasraya sejak tahun 2008-2018.

Padahal, kata Bob, keterlibatan Benny dalam transaksi bisnis saham dengan Jiwasraya baru terjadi pada periode 2015-2016.

"Sedangkan Jiwasraya itu sudah sulit keuangannya sejak tahun 2006 sampai 2010. Itu terbesar bisnis sahamnya dengan grup Bakrie. Sementara, Benny melunasi pinjamannya tahun 2015," tutur Bob.

4. Divonis seumur hidup

Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro Disebut Hanya TumbalTersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Sebelumnya diberitakan, Benny Tjokro selaku Direktur Utama PT Hanson International divonis penjara seumur hidup. Ia dinyatakan bersalah melakukan korupsi dan memperkaya diri, bekerja sama dengan tiga mantan pejabat Jiwasraya senilai Rp16 triliun.

"Menjatuhkan pidana terdakwa Benny Tjokrosaputro penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim, Rosmina, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (26/10/2020).

Benny melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Selain itu, Benny juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp6.078.500.000.000.

Baca Juga: Terjerat Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro: Saya Korban Konspirasi!

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya