Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional di Indonesia Jadi 17

Awalnya ada 34 bandara internasional di Indonesia

Intinya Sih...

  • Kementerian Perhubungan memangkas bandara internasional dari 34 menjadi 17 untuk mendorong sektor penerbangan nasional pascapandemik COVID-19.
  • Keputusan tersebut mengikuti jejak India dan Amerika Serikat yang juga memiliki sedikit bandara internasional.

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memangkas jumlah bandara yang berstatus bandara internasional dari 34 menjadi 17. Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional yang diresmikan pada 2 April 2024.

Keputusan itu ditetapkan Kemenhub dengan tujuan mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat pandemik COVID-19. Keputusan ini juga telah dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Marves).

"KM 31/2004 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk melindungi penerbangan internasional pascapandemik dengan menjadikan bandara sebagai hub (pengumpan) internasional di negara sendiri. Selama ini sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara tertentu saja dan bukan merupakan penerbangan jarak jauh, sehingga hub internasional justru dinikmati oleh negara lain," tutur Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati di Jakarta, Jumat (26/4/2024).

Baca Juga: Kemenhub Usul 18.017 Formasi ASN pada 2024, Terbesar dalam 10 Tahun

1. Indonesia mengikuti India dan AS

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional di Indonesia Jadi 17Inin Nastain IDN Times Jabar/ BIJB Kertajati

Dengan keputusan tersebut, Kemenhub mengikuti jejak India dan Amerika Serikat (AS) yang juga memiliki sedikit bandara internasional.

India dengan 1,42 miliar penduduknya hanya memiliki 18 bandara internasional, sedangkan Negeri Paman Sam dengan penduduk 399,9 juta juga mengelola 18 bandara internasional.

Baca Juga: Bandara Sepinggan Resmikan Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu

2. Ada 17 bandara internasional RI

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional di Indonesia Jadi 17Suasana bandara Soekarno-Hatta (dok. Kemenhub)

Adapun 17 bandara yang ditetapkan sebagai  bandara internasional adalah sebagai berikut:

1. Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh
2. Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara
3. Bandara Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatra Barat
4. Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau
5. Bandara Hang Nadim, Banten, Kepulauan Riau
6. Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten
7. Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, DKI Jakarta
8. Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat
9. Bandara Kulonprogo, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta
10. Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur
11. Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali
12. Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, NTB
13. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, Kalimantan Timur
14. Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan
15. Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara
16. Bandara Sentani, Jayapura, Papua
17. Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTT

3. Hanya sedikit bandara yang melayani penerbangan internasional

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional di Indonesia Jadi 17Bandara Supadio Pontianak tak layani penerbangan internasional. (IDN Times/Teri).

Menurut data Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, dari 34 bandara internasional yang dibuka dari 2015-2021, hanya Soekarno-Hatta - Jakarta, I Gusti Ngurah Rai - Bali, Juanda - Surabaya, Sultan Hasanuddin - Makassar, dan Kualanamu – Medan jadi bandara dengan pelayanan penerbangan niaga berjadwal luar negeri dari/ke berbagai negara.

Beberapa bandara internasional hanya melayani penerbangan jarak dekat dari/ke satu atau dua negara saja. Bandara internasional lainnya hanya beberapa kali melakukan penerbangan internasional, bahkan ada yang sama sekali tidak memiliki pelayanan penerbangan internasional.

"Dua kriteria bandara yang terakhir ini menyebabkan operasional menjadi tidak efektif dan efesien dalam pemanfaatannya," ucap Adita.

4. Bandara domestik tetap bisa melayani penerbangan internasional dengan syarat

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional di Indonesia Jadi 17Bandara Internasional Supadio berubah status jadi bandara domestik. (IDN Times/Teri).

Meskipun 17 bandara internasional telah ditetapkan, bandara yang status penggunaannya sebagai bandar udara domestik pada prinsipnya tetap dapat melayani penerbangan luar negeri untuk kepentingan tertentu secara temporer.

Hal itu setelah mendapatkan penetapan oleh Menteri Perhubungan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional, yaitu untuk kegiatan tertentu meliputi kenegaraan, kegiatan atau acara yang bersifat internasional, embarkasi dan debarkasi haji termasuk umrah, menunjang pertumbuhan ekonomi nasional, seperti industri pariwisata dan perdagangan serta penanganan bencana.

"Perlu diketahui bahwa penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional, akan terus dievaluasi secara berkelanjutan sehingga penataan dan operasional bandara juga akan disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang berkembang," ujar Adita.

Baca Juga: Kemenhub Siagakan Kapal Negara dan Swasta Rute Panjang-Ciwandan

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya