Mantap! 29 Ribu Orang Lebih Sudah Ikut Tax Amnesty Jilid II

Total harta bersih yang dilaporkan mencapai Rp44,6 triliun

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan update terkini soal Program Pengampunan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II.Sejak dibuka pada 1 Januari 2022, jumlah Wajib Pajak (WP) yang telah mengikuti PPS sebanyak lebih dari 29 ribu orang.

"Kalau kita lihat hingga hari ini jumlah wajib pajak yang ikut PPS mencapai 29.260 dengan surat keterangan yang diterbitkan 33.306," kata Sri Mulyani, dalam Konferensi Pers APBN Kita edisi Maret 2022, Senin (28/3/2022).

Baca Juga: Disentil soal Pajak, Crazy Rich Juragan 99 Lapor SPT dan Tax Amnesty

1. Nilai harta bersih yang dilaporkan per 28 Maret tembus Rp44,6 triliun

Mantap! 29 Ribu Orang Lebih Sudah Ikut Tax Amnesty Jilid IIIlustrasi Harta Kekayaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Sri Mulyani menambahkan, dari 29.260 WP tersebut, total nilai harta bersih yang dikumpulkan telah mencapai Rp44,6 triliun.

Nilai harta bersih tersebut terdiri atas deklarasi harta dalam negeri yang mencapai Rp38,85 triliun, harta yang diinvestasikan sebesar Rp2,82 triliun, dan deklarasi harta di luar negeri sebesar Rp2,95 triliun," katanya.

Baca Juga: Sri Mulyani ke Pengemplang Pajak: Mending Ikut Tax Amnesty Jilid II

2. Mayoritas yang ikut PPS memiliki harta antara Rp1 miliar - Rp10 miliar

Mantap! 29 Ribu Orang Lebih Sudah Ikut Tax Amnesty Jilid IIIlustrasi Tax Amnesty (IDN Times/Aditya Pratama)

Adapun mayoritas WP yang mengikuti PPS atau Tax Amnesty Jilid II memiliki harta antara Rp1 miliar hingga Rp10 Miliar. Setelahnya, diikuti oleh WP dengan harta antara Rp10 miliar hingga Rp100 miliar.

"Kita lihat mayoritas adalah mereka yang ikut dalam PPS ini yg diungkapkan hartanya ada di range antara Rp1 miliar - Rp10 miliar dan Rp10 miliar - Rp100 miliar," tutur Sri Mulyani.

"Itu 40 persen untuk yang rangenya Rp1 miliar sampai Rp10 miliar dan yang antara Rp10 miliar - Rp100 miliar ada 34,6 persen, sementara yang lain di bawah Rp10 juta juga ada 3,72 persen dan di atas Rp10 triliun ada 0,11 persen," sambungnya. 

Baca Juga: Tax Amnesty Jilid 2 Bidik 9 Ribu Wajib Pajak, Hartanya Capai Rp8,472 T

3. Manfaat PPS untuk Indonesia

Mantap! 29 Ribu Orang Lebih Sudah Ikut Tax Amnesty Jilid IIIlustrasi Tax Amnesty (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya diberitakan, antusiasme yang begitu tinggi dari WP dalam mengikuti PPS diharapkan mampu memberikan manfaat bagi perpajakan di Indonesia. Head of Tax Grant Thornton Indonesia, Tommy David, mengatakan dengan digelarnya Tax Amnesty Jilid II maka semakin banyak uang yang akan masuk ke dalam negeri dan bakal meningkatkan likuiditas bank, investasi, dan juga pemasukan negara.

Adapun dari sisi perpajakan, PPS juga dapat membantu menutup kekurangan (shortfall) penerimaan pajak dan membantu dunia usaha untuk keluar dari resesi akibat pandemik.

"Dengan terbitnya kebijakan program Tax Amnesty jilid II, kita dapat melihat bahwa pemerintah memandang perlu untuk memberi kesempatan bagi WP untuk mengikuti program Tax Amnesty kembali. Secara praktis dengan adanya kebijakan ini, segera baik negara maupun P diharapkan akan dapat menikmati manfaat dengan proses yang relatif sederhana/singkat," kata Tommy, dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Senin (31/1/2022).

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya