Mantap! Pungutan Pajak Digital Tembus Rp10,7 Triliun

Pungutan pajak datang dari 118 pelaku usaha PMSE

Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan telah mendapatkan Rp10,7 triliun sebagai hasil dari pungutan pajak pertambahan nilai alias PPN terhadap pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Adapun pungutan tersebut berasal dari 118 pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk oleh Kemenkeu. Pungutan PPN ini dikenakan bagi produk-produk digital yang dijual kepada sejumlah pelanggan di Indonesia.

"Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp543,9 miliar setoran Januari 2023 ini," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), Neilmaldrin Noor dalam keterangannya, Senin (13/2/2023).

Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan Pajak Sistem Online, Gampang Banget Langkahnya!

1. Kemenkeu tunjuk 143 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN

Mantap! Pungutan Pajak Digital Tembus Rp10,7 TriliunGedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu). (IDN Times/Helmi Shemi)

Sementara itu, sampai dengan 31 Januari 2023, Kemenkeu telah menunjuk 143 pelaku usaha PMSE untuk menjadi pemungut PPN. Jumlah tersebut bertambah sembilan pelaku usaha jika dibandingkan dua bulan lalu.

Sembilan pelaku usaha tersebut berasal dari empat penunjukkan pada Desember 2022 dan lima penunjukkan pada Januari 2023.

Baca Juga: Kamu Sudah Lapor SPT Tahunan Pajak? Yuk, Waktunya Tinggal 2 Bulan Lagi

2. Pelaku usaha PMSE yang baru ditunjuk pemerintah

Mantap! Pungutan Pajak Digital Tembus Rp10,7 Triliunilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Berikut ini empat pelaku usaha PMSE yang ditunjuk pemerintah pada Desember 2022:

  • Wondershare Global Limited
  • Asiaplay Taiwan Digital Entertainment Ltd.
  • Taxamo Checkout Ltd.
  • Amplitude, Inc.

Sementara itu, ini lima pelaku usaha PMSE yang ditunjuk pemerintah pada Januari 2023:

  • Unity Technologies SF
  • Epic Games Commerce GmbH
  • Epic Games Entertainment International GmbH
  • Amazon Advertising LLC.
  • Amazon Service Europe S.a.r.l

Baca Juga: Pemerintah Berhasil Kantongi Rp7,1 Triliun dari Pajak Digital

3. Jumlah besaran PPN yang dipungut dari produk dan layanan digital

Mantap! Pungutan Pajak Digital Tembus Rp10,7 Triliunilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Dengan demikian, pelanggan dikenakan PPN 11 persen dari harga sebelum pajak dalam setiap pembayaran atas produk digital.

Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut
PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Di sisi lain, bagi marketplace dengan status wajib pajak dalam negeri dan ditunjuk sebagai pemungut PPN, maka pungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang berjualan melalui marketplace tersebut.

Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya