Menko Airlangga: RUU HPP Diketok Palu Besok!

Sidang Paripurna akan dilaksanakan Kamis (7/10/2021)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akan mensahkan Rancangan Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU) menjadi Undang Undang pada Kamis, 7 Oktober 2021.

Hal itu disampaikan Airlangga dalam pidatonya di Forum Dialog HUT 83 Sinar Mas: Economic Outlook 2022 secara virtual, Rabu (6/10/2021).

"Perubahan ketentuan perpajakan diharapkan dapat disetujui DPR pada akhir masa sidang periode ini atau pada tanggal 7 Oktober tahun ini," ucap Airlangga.

Baca Juga: RUU HPP Diketok Palu, Begini Nasib PPN Sembako dan Sekolah

1. Pemerintah dan DPR telah sepakat menjadikan HPP sebagai UU

Menko Airlangga: RUU HPP Diketok Palu Besok!Ilustrasi Gedung DPR di Senayan, Jakarta Pusat (IDN Times/Kevin Handoko)

Kabar yang disampaikan Airlangga tersebut menindaklanjuti kesepakatan antara pemerintah dan DPR yang diperoleh pada akhir September lalu.

Pemerintah dan DPR menyepakatai RUU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) yang berubah nama menjadi RUU HPP untuk dibawa ke Sidang Paripurna dan dijadikan UU HPP.

Informasi tersebut berasal dari cuitan Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo di Twitter pada Kamis (30/9/2021). Selain menginformasikan kesepakatan pemerintah-DPR, Yustinus juga memastikan bahwa pemerintah tidak akan menerapkan Pajak Pertambahan Nilai alias PPN untuk sembako.

"Pemerintah dan DPR sungguh-sungguh mendengarkan dan berkomitmen terus memberikan dukungan bagi kelompok masyarakat bawah, maka barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa pelayanan sosial mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN," tulis Yustinus di Twitternya (@prastow), seperti dikutip IDN Times, Jumat (1/10/2021).

Baca Juga: RUU HPP Gol, KTP Kini Bisa Berfungsi Jadi NPWP

2. RUU HPP dukung cita-cita Indonesia maju

Menko Airlangga: RUU HPP Diketok Palu Besok!Menteri Keuangan, Sri Mulyani. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Berkaitan dengan hal itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa RUU HPP merupakan bagian dari reformasi struktural di bidang perpajakan.

RUU tersebut bertujuan mendukung cita-cita Indonesia maju, yaitu yang maju ekonominya secara berkelanjutan dengan pemerataan dan inklusivitas, serta didukung sumber daya manusia yang unggul dan kompetitif.

"RUU ini merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari rangkaian panjang reformasi perpajakan yang telah dan sedang dilakukan selama ini, baik reformasi administrasi maupun reformasi kebijakan, dan akan menjadi batu pijakan yang penting bagi proses reformasi selanjutnya," kata Sri Mulyani dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/10/2021).

3. Tujuan utama RUU HPP

Menko Airlangga: RUU HPP Diketok Palu Besok!Ilustrasi Tax Amnesty (IDN Times/Aditya Pratama)

Sri Mulyani pun mengungkapkan empat hal yang menjadi tujuan utama dibentuknya RUU HPP. Keempat tujuan tersebut adalah sebagai berikut.

Pertama, meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan, insklusif, dan sekaligus mendukung percepatan pemulihan perekonomian serta mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera.

Kedua, mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum, serta melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif, dan perluasan basis perpajakan. Selain itu, RUU ini diharapkan juga akan terus meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.

Ketiga, mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum, dengan disepakatinya beberapa hal. Di antaranya adalah pengenaan pajak atas natura, pengaturan mengenai tindak lanjut atas putusan Mutual Agreement Procedure (MAP), pengaturan kembali besaran sanksi administratif dalam proses keberatan dan banding, serta penyempurnaan beberapa ketentuan di bidang penegakan hukum perpajakan.

Keempat, memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang saat ini dilakukan oleh pemerintah melalui implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP untuk wajib pajak orang pribadi, memperkuat posisi Indonesia dalam kerja sama internasional, dan memperkenalkan ketentuan mengenai tarif PPN final.

"Perluasan basis pajak, sebagai faktor kunci dalam optimalisasi penerimaan pajak, juga akan dapat diwujudkan melalui pengaturan kembali tarif PPh orang pribadi dan badan, penunjukan pihak lain untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak, pengaturan kembali fasilitas PPN, kenaikan tarif PPN, implementasi pajak karbon dan perubahan mekanisme penambahan atau pengurangan jenis barang kena cukai," tutur Sri Mulyani.

Baca Juga: Kemenkeu Masih Bungkam soal RUU HPP yang Lolos di DPR

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya