MIND ID: Tambang Ilegal Ada di Hampir Seluruh Pulau di RI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Holding Industri Pertambangan, Mining Industry Indonesia alias MIND ID, menyebut aktivitas tambang ilegal atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI) terjadi hampir di seluruh wilayah Indonesia.
Hal itu disampaikan oleh SVP Institutional Relations MIND ID, Niko Chandra, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (5/8/2022).
"Pemerintah sudah semakin serius menangani tambang ilegal karena terkait dengan kerugian negara. Data dari Kementerian ESDM, jumlah tambang ilegal luar biasa, dari Sabang sampai Merauke hampir semua pulau ada," ujar dia.
1. Jumlah tambang ilegal sangat banyak di Indonesia
Pembentukan Satgas Nasional Penanggulangan Penambangan Tanpa Izin, dapat dikatakan mendesak, mengingat data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan ada lebih dari 2.700 lokasi PETI yang tersebar di seluruh Indonesia.
Dari jumlah tersebut, lokasi PETI batu bara sebanyak 96 lokasi dan PETI mineral sekitar 2.645 lokasi per kuartal-III 2021. Adapun lokasi PETI paling banyak ada di Sumatera Selatan.
2. Lokasi pertambangan MIND ID yang jadi sasaran pertambangan ilegal
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Hubungan Kelembagaan MIND ID, Dany Amrul Ichdan, mengatakan aktivitas pertambangan ilegal terjadi di beberapa wilayah operasional anggota MIND ID.
Editor’s picks
Pertama, terjadi di dua wilayah operasional PT ANTAM Tbk (ANTAM) yakni unit Bisnis Pertambangan Nikel Konawe Utara dan Unit Bisnis Pertambangan Emas di Jawa Barat.
"Kemudian di sekitar wilayah operasional PT Bukit Asam Tbk (PTBA) Muara Enim dan wilayah operasional PT TIMAH Tbk (TIMAH) Kepulauan Bangka dan Belitung, serta Freeport Indonesia dan PT Vale Indonesia Tbk," ucap Dany.
3. Dampak penambangan ilegal bagi MIND ID
Dany menyatakan aktivitas penambangan ilegal itu juga memberikan dampak negatif bagi perusahaan yang menjadi anggota MIND ID. Selain itu, ada dampak lingkungan yang muncul dari aktivitas ini
"Kegiatan pertambangan ilegal di wilayah ANTAM telah berdampak pada hilangnya cadangan bijih mineral, kerusakan lahan, pencemaran logam berbahaya di sungai, terjadinya sedimentasi, hingga kerusakan fasilitas perusahaan," papar Dany.
Kemudian, kegiatan penambangan ilegal di Bukit Asam telah membuat genangan air pada lahan bekas tambang dan mencemari aliran air lantaran air asam tambang (AAT) tidak diolah terlebih dahulu.
Sama halnya di wilayah TIMAH, penambangan ilegal berdampak pada rusaknya sumber daya dan cadangan timah di wilayah operasional BUMN tersebut.
"Sementara berdasarkan monitoring dari citra satelit, kerusakan yang diakibatkan oleh aktivitas tambang darat ilegal luasnya mencapai kurang lebih 60 ribu hektare," ujar Dany.
Baca Juga: Pemerintah Finalisasi Satgas Penanggulangan Tambang Ilegal