NIK Jadi NPWP, Pemerintah Mau Tambah Jumlah Wajib Pajak

Peresmian NIK jadi NPWP dilakukan per 19 Juli 2022

Jakarta, IDN Times - Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, mengakui pemerintah ingin lebih banyak orang menjadi Wajib Pajak (WP). Hal itu yang menjadi target awal dalam penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai ganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) pada 2020 menunjukkan, sampai saat ini jumlah Wajib Pajak di Indonesia ada di kisaran 42,3 juta orang.

"Targetnya adalah membuat semakin banyak orang bisa masuk dalam ekosistem perpajakan dan pada gilirannya menjadi pembayar yang baik. Maka, targetnya saat ini bukan pada penerimaan, tapi lebih kepada kesadaran, pemahaman yang baik, dan partisipasi," ucap Pras dalam diskusi virtual, Minggu (31/7/2022).

1. Mekanisme perubahan NIK sebagai NPWP

NIK Jadi NPWP, Pemerintah Mau Tambah Jumlah Wajib PajakIlustrasi NPWP (IDN Times/Auriga Agustina)

Dalam kesempatan tersebut, Pras juga menyampaikan mekanisme terkait perubahan NIK sebagai NPWP. Mekanisme tersebut dibedakan bagi Wajib Pajak (WP) baru dan lama.

"Bagi pemilik lama bisa menggunakan NIK sebagai NPWP. Lalu, NPWP lama masih berlaku dengan ditambahkan satu digit di depan sehingga ada 16 digit. Bagi Wajib Pajak baru, akan diberikan NIK sekaligus sebagai pedukung NPWP 16 digit. Jadi, semua ini paralel untuk memberikan kemudahan," tutur dia.

Baca Juga: Banyak yang Belum Tahu Soal NIK Jadi NPWP, Ini Alasan Stafsus Menkeu

2. Pemerintah fokus pada pemadanan data

NIK Jadi NPWP, Pemerintah Mau Tambah Jumlah Wajib PajakIlustrasi KTP Elektronik atau E-KTP (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Sampai saat ini, pemerintah atau Ditjen Pajak (DJP) masih fokus dalam hal pemadanan data bersama dengan Ditjendukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Pemerintah saat ini sedang fokus pada pemadanan data dengan Ditjendukcapil. Yang jelas ini fase transisi, 1 Januari 2024 akan berlaku penuh, tetapi saat ini sudah berlaku," ujar Pras.

3. 19 juta NIK resmi berubah jadi NPWP

NIK Jadi NPWP, Pemerintah Mau Tambah Jumlah Wajib PajakIlustrasi KTP (IDN Times/Umi Kalsum)

Ketika diresmikan, pada 19 Juli 2022 lalu, Dirjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suryo Utomo, menyatakan sudah ada 19 juta NIK yang bisa digunakan sebagai NPWP.

"Baru 19 juta NIK yang kami dapat lakukan pemadanan dengan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil. Masih banyak yang harus kami lakukan untuk pemadananan," kata Suryo Utomo.

Baca Juga: NIK Resmi Jadi NPWP, Pengamat: Pemerintah Rakus Terhadap Pajak

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya