Pemerintah Tambah 260 Jenis Barang di Aturan DHE Terbaru

Jumlah barang berubah menjadi 1.545 pos tarif

Jakarta, IDN Times - Pemerintah menambahkan 260 pos tarif baru sektor komoditas sumber daya alam (SDA) yang wajib menyetorkan devisa hasil ekspor (DHE) ke negara.

Penambahan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 272 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor Sumber Daya Alam Dengan Kewajiban Memasukkan Devisa Hasil Ekspor Ke Dalam Sistem Keuangan Indonesia.

"Dengan demikian total pos tarif yang tadinya diatur 2020 KMK 744/KMK.04/2020 sebanyak 1.285 ditambah 260 menjadi 1.545 pos tarif," kata Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/7/2023).

1. Rincian penambahan pos tarif

Pemerintah Tambah 260 Jenis Barang di Aturan DHE TerbaruIlustrasi Ekspor. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sri Mulyani kemudian merinci penambahan pos tarif tersebut yang terjadi pada seluruh sektor komoditas SDA.

Untuk pertambangan, sebelumnya hanya 180 pos tarif menjadi 209 pos tarif. Dengan demikian, ada penambahan sekitar 29 pos tarif.

Kemudian sektor perkebunan dari sebelumnya 500 pos tarif ditambah menjadi 67, sehingga totalnya 567 pos tarif. Lalu untuk sektor kehutanan mengalami pertambahan 44 pos tarif menjadi 263 pos tarif, dari sebelumnya hanya 219.

Adapun sektor perikanan menjadi salah satu komoditas dengan tambahan pos tarif terbanyak, yakni 120 pos. Sebelumnya hanya 386 pos tarif pada dalam KMK 744/KMK.04/2020 dan menjadi 506 di KMK yang baru ini.

Baca Juga: BI Tampung Rp5,3 Triliun dari Devisa Hasil Ekspor 

2. Ketentuan soal DHE terbaru ada di dalam PP 36/2023

Pemerintah Tambah 260 Jenis Barang di Aturan DHE TerbaruIlustrasi Ekspor. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya, Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah mewajibkan para eksportir untuk menempatkan minimal 30 persen DHE SDA ke rekening khusus dalam negeri.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor yang akan berlaku pada 1 Agustus 2023. Beleid tersebut resmi menggantikan yang lama, yakni PP 1/2019.

"DHE SDA yang telah dimasukkan dan ditempatkan eksportir ke dalam rekening khusus DHE SDA, wajib ditempatkan paling sedikit 30 persen dalam sistem keuangan Indonesia dalam waktu paling singkat 3 bulan, sejak penempatan dalam rekening khusus DHE SDA," bunyi pasal 7 ayat 1 dan 2.

3. Daftar barang ekspor yang wajib simpan DHE SDA di dalam negeri

Pemerintah Tambah 260 Jenis Barang di Aturan DHE TerbaruIlustrasi pertambangan. (Unsplash/Dominik Vanyi)

Adapun DHE SDA yang dimaksud aturan tersebut berasal dari hasil barang ekspor pada empat sektor SDA terbesar.

Keempat sektor tersebut adalah pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.

"Jenis barang ekspor ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara berdasarkan masukan atau hasil rapat koordinasi kementerian atau lembaga terkait," sebut PP 36/2023.

Baca Juga: Diprotes, Pemerintah Pastikan Aturan Devisa Hasil Ekspor Segera Terbit

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya