Diprotes, Pemerintah Pastikan Aturan Devisa Hasil Ekspor Segera Terbit

Aturan DHE untuk perkuat Cadev dan stabilitas rupiah

Jakarta, IDN Times - Pemerintah memastikan revsisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) bakal di rilis dalam waktu dekat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah mendapatkan protes dari sejumlah pimhak di saat upaya pemerintah menuntaskan revisi PP tersebut.

"Aturan revisi (PP) DHE dalam waktu dekat bakal terbit, walaupun ada beberapa tanda petik yang protes," ujarnya dalam pembukaan FEKDI 2023, Senin (8/5/2023).

Baca Juga: RI Ingin Tingkatkan 10 Persen Ekspor Nonmigas ke Kawasan ASEAN 

1. Eksportir tidak perlu khawatir kehilangan hak

Diprotes, Pemerintah Pastikan Aturan Devisa Hasil Ekspor Segera Terbitilustrasi komoditi (unsplash.com/@anikinearthwalker)

Airlangga juga menyampaikan bahwa ada kekhawatiran dari para eksportir jika DHE SDA ditempatkan di perbankan dalam negeri, maka mereka akan kehilangan hak terhadap barang yang diekspor. Padahal saat ini, perbankan Internasional cukup banyak beroperasi di Tanah Air.

"Tidak perlu para eksportir khawatir bahwa mereka kehilangan haknya terhadap barang yang diekspor dan para eksportir harus ingat bahwa ini amanat konstitusi," tegas Airlangga.

Baca Juga: Eksportir Butuh Tiga Pemanis untuk Taruh DHE di Dalam Negeri   

2. DHE SDA tingkatkan cadev

Diprotes, Pemerintah Pastikan Aturan Devisa Hasil Ekspor Segera Terbitilustrasi ekspor-impor (IDN Times/Aditya Pratama)

Dia pun mengungkapkan bahwa Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dalam Pasal 33 Ayat 3 telah mengamanatkan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Adapun, alasan pemerintah memutuskan kebijakan besar ini, karena pemerintah ingin eksportir menaruh devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri dalam kurun waktu tertentu. Dengan demikian, DHE akan menopang penguatan rupiah dan fundamental ekonomi Indonesia.

"Di tengah kenaikan suku bunga acuan oleh bank sentral negara maju, maka kita juga harus berupaya untuk menaikkan cadangan devisa dalam negeri," ucapnya.

Baca Juga: Cadangan Devisa RI Naik Jadi US$145,2 Miliar per Maret 2023

3. Detail aturan revisi PP DHE sudah rampung

Diprotes, Pemerintah Pastikan Aturan Devisa Hasil Ekspor Segera Terbitilustrasi rancangan undang-undang (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya, Plt. Deputi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Ferry Irawan menjelaskan, sampai saat ini rancangan revisi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang DHE sudah diselesaikan. Sehingga tinggal menunggu persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Secara umum sudah, cuma detail seperti HS (Harmonized System) Code ini yang banyak kita lihat satu-satu. Kita pastikan bisa diimplementasikan dan sizenya juga cukup," jelas Ferry saat ditemui di kantornya, Jumat (5/5/2023).

Ia menjelaskan bahwa revisi aturan DHE merupakan strategi pemerintah untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan meningkatkan cadangan devisa. Oleh karena itu, pemerintah memastikan revisi aturan ini bakal keluar dalam waktu dekat.

"Seperti yang disampaikan Pak Menko (Airlangga Hartarto). Belum ada perubahan. Masih minimum 30 persen  (DHE eksportir yang bisa disimpan atau ditahan di dalam negeri) dengan periode 3 bulan," kata Ferry lagi.

Sebagai informasi, Penempatan DHE di dalam negeri, lewat PP 1/2019 versi terbaru ini akan mengatur komoditas sumber daya alam (SDA) dan hilirisasi SDA dari sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan yang akan ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK).

Revisi PP 1/2019 juga akan menetapkan durasi penempatan DHE di bank domestik selama tiga bulan. Sebelumnya, PMK No.98/PMK,04/2019 tak menyebut berapa lama DHE itu harus mengendap di rekening khusus bank domestik.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya