PMN Tegaskan Bukan Pinjol, Catat Perbedaannya!

PMN beri pinjaman kepada calon nasabah lewat seleksi ketat

Jakarta, IDN Times - PT Permodalan Nasional Madani (PNM) menegaskan, pihaknya bukan termasuk perusahaan pinjaman online (pinjol). Selain itu, PNM juga menyatakan tidak menyediakan produk-produk pinjol.

Penegasan itu disampaikan mengingat PNM sempat dinarasikan ada dalam 126 perusahaan pinjol yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Benar OJK beberapa minggu lalu merilis 126 pinjol ilegal. Salah satunya, boleh saya mention menyebut tiga narasi yang menyatakan bahwa PNM itu adalah pinjaman online. Mengklarifikasi di kesempatan kali ini bahwa kami bukan pinjaman online," kata Corporate Secretary PNM, Dodot Patria Ary, kepada awak media, dikutip Rabu (15/11/2023).

1. Beda PNM dengan perusahaan pinjol

PMN Tegaskan Bukan Pinjol, Catat Perbedaannya!ilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

Kendati sama-sama memberikan pinjaman secara online, Dodot memastikan bahwa PNM jauh berbeda dengan perusahaan pinjol.

Hal itu terlihat dari skema yang digunakan oleh PNM dalam memberikan pendanaan bagi nasabahnya.

"Jadi walaupun kita menggunakan sistem yang online, tapi itu bukan pinjaman online. Jadi bukan crowdfunding. Kalau pinjol itu kan sejatinya adalah crowdfunding. Nah di kami tidak menggunakan konsep crowdfunding, yang kami gunakan adalah pinjaman berkelompok," tutur Dodot.

Baca Juga: 3 Aturan Baru OJK soal Pinjol, Berlaku Mulai 2024!

2. Seleksi ketat calon nasabah via filter sosial

PMN Tegaskan Bukan Pinjol, Catat Perbedaannya!PT Permodalan Nasional Madani (PNM) menyalurkan bantuan ratusan paket sembako kepada nasabah PNM di Jakarta pada 13-20 April 2022. (Dok. PNM)

Dodot pun menjelaskan, PNM punya cara seleksi ketat terhadap calon nasabahnya. Seleksi tersebut dilakukan lewat filter sosial pada tingkat kelompok seperti pada program Mekaar.

Dalam proses seleksi tersebut, Account Officer (AO) atau agen lapangan PNM meminta rekomendasi atau testimoni dari kelompok ibu-ibu yang sebelumnya sudah tergabung dalam program Mekaar.

AO akan melihat kemampuan membayar pinjaman calon nasabah dari rekomendasi atau testimoni tersebut.

"Pada saat nasabah sebelum menjadi nasabah kami itu difilter secara sosial. Jadi saya misalnya akan join ke satu kelompok Mekaar, itu akan difilter oleh anggota kelompok yang lain. Ini bener atau enggak? Ini boleh atau enggak?" kata Dodot.

3. Pemberian edukasi dan literasi keuangan

PMN Tegaskan Bukan Pinjol, Catat Perbedaannya!Ilustrasi Uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain itu, PNM juga memberikan literasi keuangan kepada calon nasabah agar pinjaman yang didapat bisa tetap digunakan untuk kebutuhan pengembangan usahanya.

Hal itu yang kemudian Dodot sebut membedakan PNM dengan pinjol. PNM, kata Dodot, terus berupaya mengedukasi para nasabahnya untuk membuat pinjaman atau utang yang diperoleh digunakan untuk hal-hal produktif.

"Nah di kami, sebelum menjadi nasabah artinya diberikan edukasi kewirausahaan dalam skala yang mikro untuk menyadarkan, memberi awareness, pengetahuan, ini loh peluang usaha yang mungkin bisa berhasil. Peluang usaha yang kira-kira bisa ada cuannya. Itu hal-hal yang kami lakukan preventifnya sehingga orang mudah-mudahan tidak akan terjebak pada pinjol atau pembiayaan apapun," papar Dodot.

Baca Juga: Aturan Baru OJK: Masyarakat Maksimal Ngutang di 3 Aplikasi Pinjol

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya