3 Aturan Baru OJK soal Pinjol, Berlaku Mulai 2024!

OJK ingin lindungi konsumen atau nasabah pinjol

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis aturan baru untuk financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending atau lebih dikenal sebagai pinjaman online (pinjol). Aturan itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 19/SEOJK.06/ 2023 Tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Perilisan surat edaran itu juga sejalan dengan peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPPBTI) atau Fintech Lending 2023-2028.

Pada hari ini kami juga akan mensosialisasikan SE OJK Nomor 19 tahun 2023 mengenai penyelenggaraan LPBBTI yang antara lain mengatur mengenai manfaat ekonomi atau tingkat bunga yang ditunggu oleh masyarakat luas," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman di Jakarta, akhir pekan lalu.

Berikut ini sejumlah aturan baru terkait pinjol yang mulai berlaku pada 2024 mendatang:

Baca Juga: Viral Teror Pinjol Berujung Maut, Ini Aturan Debt Collector Pinjol

1. Penurunan bunga

3 Aturan Baru OJK soal Pinjol, Berlaku Mulai 2024!ilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam SE Nomor 19 Tahun 2023, OJK menurunkan manfaat ekonomi atau tingkat bunga pinjaman yang bisa dibebankan penyelenggara pinjol kepada nasabahnya. OJK pun membedakan bunga yang ada pada pinjol sektor konsumtif dan sektor produktif.

"Untuk fintech dengan pinjaman dana konsumtif mulai Januari 2024 bunganya 0,3 persen per hari. Kemudian mulai 2025 0,2 persen per hari, mulai 2026 0,1 persen per hari," kata Agusman.

Sementara itu, bunga yang diatur OJK untuk pinjol sektor produktif adalah 0,1 persen per hari selama 2 tahun sejak 2024. Kemudian turun lagi menjadi 0,067 persen per hari mulai 2026.

"Kenapa lebih rendah? Untuk mendorong agar pinjaman produktif lebih banyak diakses oleh UMKM," ucap Agusman.

Adapun ketentuan bunga pinjol dalam aturan OJK terbaru itu berlaku untuk pinjaman dengan tenor di bawah setahun.

Baca Juga: Aturan Baru OJK: Masyarakat Maksimal Ngutang di 3 Aplikasi Pinjol

2. Masyarakat maksimal ngutang di 3 pinjol

3 Aturan Baru OJK soal Pinjol, Berlaku Mulai 2024!Ilustrasi Utang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Aturan baru lainnya yang dirilis OJK adalah membatasi masyarakat hanya bisa ngutang di 3 pinjol. Agusman menyatakan, aturan itu dibuat untuk melindungi konsumen agar terhindar dari perilaku gali lubang tutup lubang.

"Kemudian yang platform maksimal hanya boleh tiga, ini untuk keamanan semua konsumen, kita lindungi dengan baik. Masa pinjam terus gali lubang tutup lubang," kata Agusman.

3. Masyarakat maksimal ngutang 50 persen dari gaji

3 Aturan Baru OJK soal Pinjol, Berlaku Mulai 2024!Ilustrasi Utang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain itu, OJK juga bertekad memperketat proses seleksi nasabah atau debitur perusahaan fintech atau P2P lending alias penyelenggara pinjaman online (pinjol). Salah satunya dengan menerapkan batas maksimum terkait leverage atau jumlah pinjaman.

Dengan demikian, seseorang akan mendapatkan uang pinjaman dari pinjol sesuai dengan pendapatan yang mereka miliki.

"Jadi maksimumnya itu kita mulai dari 50 persen ya, 50 persen tahun ini, tahun 2024 maksudnya. Tahun berikutnya lebih rendah lagi jadi 40 persen, kemudian yang berikutnya menjadi 30 persen. Jadi harus dihitung dulu tuh, kita punya income berapa, minjam berapa," tutur Agusman.

Agusman menjelaskan, OJK kini tengah mempersiapkan Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) dan ditargetkan selesai pada 2024.

Pusdafil nantinya tersambung dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Dengan begitu, masyarakat yang tidak membayar utangnya di pinjol bisa masuk dalam daftar hitam atau blacklist.

"Nanti bisa masuk daftar hitam (kalau gak mampu lunasi pinjol). Ini kan membahayakan karier di bidang keuangan ataupun nanti ada niat mau pinjam dan seterusnya," kata Agusman.

Baca Juga: Aturan OJK: Debt Collector Maksimal Tagih Utang Pinjol Pukul 20.00

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya