Aturan Baru OJK: Pinjam Duit Maksimal di 3 Aplikasi Pinjol

Aturan baru tercantum dalam SE OJK Nomor 19 Tahun 2023

Jakarta, IDN Times - Masyarakat kini dibatasi hanya bisa meminjam uang maksimal di tiga aplikasi pinjaman online (pinjol). Hal itu menjadi peraturan baru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 19/SEOJK.06/ 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Keputusan tersebut juga sejalan dengan peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPPBTI) atau Fintech Lending 2023-2028.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman menyatakan, aturan itu dibuat untuk melindungi konsumen agar terhindar dari perilaku gali lubang tutup lubang.

"Kemudian yang platform maksimal hanya boleh tiga, ini untuk keamanan semua konsumen, kita lindungi dengan baik. Masa pinjam terus gali lubang tutup lubang," kata Agusman dalam konferensi pers di Hotel Four Seasons, Jakarta, Jumat (10/11/2023).

Baca Juga: Demi Pinjol Sehat, OJK Luncurkan Roadmap Fintech Lending 2023-2028

1. Batas maksimum penghasilan

Aturan Baru OJK: Pinjam Duit Maksimal di 3 Aplikasi PinjolIlustrasi gaji (IDN Times/Arief Rahmat)

Upaya perlindungan konsumen lainnya yang ditetapkan OJK dalam SE tersebut adalah batas maksimum terkait leverage atau jumlah pinjaman.

Dengan demikian, seseorang akan mendapatkan uang pinjaman dari pinjol sesuai dengan pendapatan yang mereka miliki.

"Jadi maksimumnya itu kita mulai dari 50 persen ya, 50 persen tahun ini, tahun 2024 maksudnya. Tahun berikutnya lebih rendah lagi jadi 40 persen, kemudian yang berikutnya menjadi 30 persen. Jadi harus dihitung dulu tuh, kita punya income berapa, minjem berapa," tutur Agusman.

2. Seleksi debitur pinjol akan lebih ketat

Aturan Baru OJK: Pinjam Duit Maksimal di 3 Aplikasi Pinjolilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

Dengan adanya aturan-aturan baru di dalam SE OJK tersebut, maka Agusman memastikan proses seleksi yang dilakukan oleh penyelenggara pinjol terhadap nasabah atau debiturnya akan lebih ketat.

Menurut Agusman, nasabah atau debitur pinjol yang tidak bisa membayar pinjamannya bisa merugikan perekonomian nasional.

"Ke depan tambah ketat, supaya apa? Jangan semua dengan berbasis pinjaman, tidak kuat bayar. Nah ini merugikan masyarakat dan ekonomi kita," ucapnya.

3. Hal yang mesti diperhatikan oleh penyelenggara pinjol

Aturan Baru OJK: Pinjam Duit Maksimal di 3 Aplikasi Pinjolilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

OJK pun mengatur hal-hal yang harus diperhatikan penyelenggara pinjol sebelum memberikan dana kepada nasabah atau debiturnya.

Adapun bunyi dari SE OJK tersebut adalah sebagai berikut:

Dalam pelaksanaan kegiatan Pendanaan, Penyelenggara harus
memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1) untuk kepentingan perlindungan konsumen dan
masyarakat, setiap Penyelenggara tidak diperkenankan
melakukan Pendanaan yang tidak sehat;

2) Pendanaan yang tidak sehat sebagaimana dimaksud pada
angka 1) adalah Pendanaan yang mengenakan syarat,
ketentuan, manfaat ekonomi, dan/atau denda
keterlambatan yang tidak wajar bagi Penerima Dana, yang
tidak memperhatikan kemampuan membayar kembali (repayment capacity) Penerima Dana, atau Pendanaan yang diterima Penerima Dana lebih dari 3 (tiga) Penyelenggara

Baca Juga: Aturan OJK: Debt Collector Maksimal Tagih Utang Pinjol Pukul 20.00

Topik:

  • Sunariyah
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya