Resmi Naik 29 Agustus, Ini Rincian Tarif Ojol Terbaru

Siap-siap rogoh kocek lebih dalam ya!

Jakarta, IDN Times - Pemerintah memutuskan adanya kenaikan tarif ojek online (ojol) yang akan berlaku mulai 29 Agustus 2022.

Rencana kenaikan tarif ojol tersebut, didasarkan pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat pada 4 Agustus 2022 lalu.

Lantas, berapa besaran kenaikan tarif ojol yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan tersebut? Berikut informasinya.

1. Rincian tarif baru ojol

Resmi Naik 29 Agustus, Ini Rincian Tarif Ojol TerbaruIlustrasi pengemudi Grab (IDN Times)

Pada beleid tersebut, diatur mengenai kenaikan tarif ojol berdasarkan tiga zonasi. Oleh karena itu, rincian tarif ojol yang baru pun diatur sesuai zonasi tersebut.

Adapun Zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali.

Kemudian pada Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Dan terakhir, Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Berikut tarif baru di masing-masing zona:

Besaran Biaya Jasa Zona I
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850 per km
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300 per km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 - Rp11.500.

Besaran Biaya Jasa Zona II
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600 per km
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700 per km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 - Rp13.500.

Besaran Biaya Jasa Zona III
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100 per km
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600 per km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 - Rp13.000.

Baca Juga: Usai Tarif Naik, Aliansi Ojol Tuntut soal Biaya Jasa dan Status Hukum

2. Aplikator diminta segera menyesuaikan tarif dengan aturan baru

Resmi Naik 29 Agustus, Ini Rincian Tarif Ojol Terbaruinstagram.com/gojekindonesia

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno berharap aplikator bisa segera menerapkan penyesuaian tarif berdasarkan aturan terbaru yang dikeluarkan oleh Kemenhub.

"Terkait waktu penyesuaian tarif di aplikasi maka aplikator juga dapat segera menerapkan tarif baru serta meningkatkan pelayanan bagi penumpang, termasuk menjamin keselamatan penumpang," kata dia.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Motor untuk Ojek Online

3. Besaran biaya jasa yang dipungut aplikator akan dievaluasi tiap tahun

Resmi Naik 29 Agustus, Ini Rincian Tarif Ojol TerbaruIlustrasi Ojek Online (IDN Times/Sukma Shakti)

Atas adanya penyesuaian biaya jasa, perusahaan aplikasi wajib melakukan peningkatan standar pelayanan dengan tetap memberikan jaminan terhadap aspek keamanan dan keselamatan.

“Untuk menjamin kelangsungan usaha ojek online tersebut maka besaran biaya jasa ini nantinya dapat dievaluasi paling lama setiap 1 tahun atau jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20 persen,” tambah Hendro.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya