Respons Pengelola Mal Soal Aturan Tutup Selama PPKM Darurat

Mal ditutup selama PPKM Darurat 3-20 Juli 2021

Jakarta, IDN Times - Penutupan operasional mal dan pusat perbelanjaan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 hingga 20 Juli 2021 dianggap tidak adil oleh Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI).

Hal itu didasari pernyataan Ketua APPBI, Alphonzus Widjaja, yang menyatakan bahwa pusat perbelanjaan saat ini konsisten dalam mematuhi segala protokol kesehatan yang diminta oleh pemerintah.

"Pusat perbelanjaan selama ini telah mampu dan telah dapat menerapkan serta memberlakukan protokol kesehatan secara ketat, disiplin, dan konsisten, sehingga dapat dikategorikan sebagai salah satu fasilitas masyarakat yang aman dan sehat untuk dikunjungi serta berbelanja berbagai kebutuhan hidup sehari-hari," tutur Alphonzus, kepada IDN Times, Kamis (1/7/2021).

1. PPKM Darurat buntut dari lemahnya penegakan aturan

Respons Pengelola Mal Soal Aturan Tutup Selama PPKM DaruratInfografis PPKM Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021. (IDN Times/Aditya Pratama)

Alphonzus menilai, keputusan pemerintah menerapkan PPKM Darurat dan menutup operasional mal dan pusat perbelanjaan karena lemahnya penegakkan atas berbagai penerapan pembatasan yang diberlakukan selama ini.

"Permasalahan selalu terjadi berulang akibat tidak adanya konsistensi atas penegakkan yang kuat terhadap pemberlakuan dan penerapan aturan pembatasan selama ini," ujar dia.

Tak heran jika kemudian Alphonzus merasa para pelaku industri pusat perbelanjaan berjuang sendiri di tengah pandemik COVID-19 yang saat ini masih belum reda.

"Pusat perbelanjaan sebagai salah satu fasilitas masyarakat dan menjadi salah satu pilar perdagangan dalam negeri Indonesia masih harus terus berjuang sendiri untuk bertahan tanpa bantuan pemerintah selama masa pandemi yang telah berlangsung selama hampir satu setengah tahun ini," tuturnya.

Baca Juga: Mal Ditutup Selama PPKM Darurat, Pengelola: Siap-siap Ada PHK!

2. PHK mengancam pegawai pusat perbelanjaan

Respons Pengelola Mal Soal Aturan Tutup Selama PPKM DaruratIlustrasi Pengangguran akibat terkena PHK (IDN Times/Arief Rahmat)

Di sisi lain, Alphonzus juga merasa banyak pusat perbelanjaan yang sulit bertahan dalam kondisi saat ini. Terlebih, operasionalnya ditutup selama lebih dari dua pekan.

Alphonzus pun memprediksi penutupan operasional mal dan pusat perbelanjaan bakal kembali menimbulkan pemutusan hubungan kerja (PHK) para pegawai secara besar-besaran.

"Dengan ditutupnya kembali operasional pusat perbelanjaan, maka akan banyak pekerja yang dirumahkan dan jika kondisi terus berkepanjangan maka akan terjadi PHK lagi," ucapnya.

3. PPKM Darurat pukulan telak buat pusat perbelanjaan

Respons Pengelola Mal Soal Aturan Tutup Selama PPKM DaruratIlustrasi mal, pusat perbelanjaan (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Bagi Alphonzus, PPKM Darurat menjadi pukulan telak bagi seluruh pihak yang bekerja dan menggantungkan nasibnya di mal atau pusat-pusat perbelanjaan.

Pusat perbelanjaan, kata Alphonzus, belum sepenuhnya bangkit dari keterpurukan akibat kondisi berat akibat COVID-19 pada 2020 lalu. Sementara, pada tahun ini, setidaknya hingga Juni 2021, mal dan pusat perbelanjaan hanya diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimum 50 persen

"Pusat perbelanjaan memasuki 2021 sebenarnya dengan kondisi usaha yang jauh lebih berat dari 2020 karena hampir semua dana cadangan sudah terkuras habis, yaitu hanya untuk sekadar bertahan saja," ujar Alphonzus.

Baca Juga: [BREAKING] Mal Ditutup Selama PPKM Darurat Jawa dan Bali pada 3-20 Juli

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya