Revisi UU Cipta Kerja Dikebut, Bahlil: Insya Allah Tahun Depan Selesai

Pemerintah siap kebut revisi UU Cipta Kerja tahun depan

Jakarta, IDN Times - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia optimistis pemerintah bisa merevisi Undang Undang (UU) Cipta Kerja sebelum dua tahun seperti yang diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Seperti diketahui, MK telah memutuskan UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang Undang Dasar (UUD) 1945 dan pemerintah diminta wajib untuk merevisi UU tersebut dalam waktu dua tahun dari sekarang atau bersifat inkonstitusional.

"Dikasih dua tahun Insya Allah pemerintah akan cepat mengurusnya. Ya mungkin awal tahun depan dikebut dan selesai (revisinya)," kata Bahlil, dalam konferensi pers virtual, Rabu (1/12/2021).

Baca Juga: UU Cipta Kerja Lagi Direvisi, Bahlil Pede Investasi Tak Terganggu

1. Dampak revisi UU Cipta Kerja ke iklim invetasi di Indonesia

Revisi UU Cipta Kerja Dikebut, Bahlil: Insya Allah Tahun Depan Selesai(IDN Times/Aditya Pratama)

Di sisi lain, Bahlil meyakini dampak revisi UU Cipta Kerja oleh MK tidak akan begitu terasa terhadap iklim investasi di Indonesia. Bahlil siap melakukan komunikasi dengan para investor yang hendak menanam modalnya di Indonesia.

"Untuk FDI (Foreign Direct Investment), kami punya kantor perwakilan di beberapa negara dan kami sampaikan Undang Undang Cipta Kerja satupun tidak dianulir, termasuk PP-nya. Semua sudah paten tinggal bagaimana kita kasih jaminan ke investor," tutur dia.

Baca Juga: Bahlil: Tidak Ada Aturan Turunan soal Investasi UU Ciptaker yang Batal

2. Pemerintah manfaatkan segala bentuk komunikasi demi beri jaminan ke investor

Revisi UU Cipta Kerja Dikebut, Bahlil: Insya Allah Tahun Depan SelesaiPresiden Jokowi bertemu dengan pengusaha dan investor Uni Emirat Arab, di Dubai. (dok. Biro Pers Kepresidenan)

Pemerintah juga menggunakan berbagai macam saluran untuk berkomunikasi dengan perusahaan-perusahaan besar di dunia. Hal itu sebagai jaminan terhadap mereka agar bisa terus berinvestasi di Indonesia.

Adapun para investor pun memahami kondisi yang terjadi di Indonesia dan mereka disebut Bahlil percaya dengan kemampuan Presiden Joko "Jokowi" Widodo dalam menangani persoalan UU Cipta Kerja.

"Komunikasi langsung, telepon langsung, email langsung dan hasilnya mereka sangat memahami kondisi bangsa kita dan mereka percaya leadership bapak presiden bisa menyelesaikan itu," ucapnya.

3. Aturan turunan UU Cipta Kerja soal investasi tetap berlaku

Revisi UU Cipta Kerja Dikebut, Bahlil: Insya Allah Tahun Depan SelesaiIlustrasi Investasi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam kesempatan yang sama, Bahlil menyatakan aturan turunan UU Cipta Kerja soal investasi yang tetap berlaku di tengah putusan MK.

Ada beberapa peraturan pelaksana UU Cipta Kerja yang terkait langsung dengan perizinan berusaha, di antaranya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, PP 6/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, PP 7/2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

"Dalam proses implementasi mengurus investasi tidak ada satu hal pun yang menjadi kendala sebab tidak ada satu pasal atau aturan turunan yang disahkan dibatalkan termasuk OSS, insentif fiskal, semua jalan," kata Bahlil.

Baca Juga: Karakter Investor China versi Bahlil: Di Belakang Agak Belok-Belok

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya